RUTENG, NTTNEWS.NET – Dalam suasana hangat penuh makna, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng yang baru, Saiful Buchori, Amd.IP., S.H., M.H., resmi disambut secara adat Manggarai dalam acara pisah sambut yang digelar pada Jumat (07/06/2025).
Acara ini menandai pergantian kepemimpinan dari Heri Sutriadi, Amd.IP., S.Sos., M.Si., kepada pejabat baru yang sebelumnya dilantik pada 3 Juni 2025 di Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.
Bertempat di Aula Rutan Ruteng, acara berlangsung dalam balutan suasana haru, kekeluargaan, dan semangat baru. Prosesi diawali dengan seremoni adat Manggarai sebagai simbol penerimaan resmi dari masyarakat lokal terhadap pemimpin baru. Upacara ini bukan hanya formalitas, melainkan ungkapan penghargaan budaya serta lambang eratnya hubungan antara institusi pemasyarakatan dan masyarakat sekitar.
Dalam sambutan perpisahannya, Heri Sutriadi mengungkapkan rasa terima kasih mendalam atas kerja sama dan dukungan seluruh jajaran Rutan selama masa pengabdiannya. Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada staf yang telah bersama-sama mendorong kemajuan lembaga.
“Tugas ini tidak pernah mudah, tetapi berkat kekompakan dan semangat tim, kita mampu menghadapi banyak tantangan. Kini saatnya saya pamit, sembari berharap Rutan Ruteng terus melangkah lebih maju di bawah kepemimpinan baru,” tutur Heri dengan suara penuh emosi.
Selama masa jabatannya, Heri dikenal sebagai pemimpin yang menekankan pembenahan internal, pembinaan berbasis pendekatan manusiawi, dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.
Sementara itu, Saiful Buchori dalam pidato perdananya menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan sekaligus memperkuat capaian yang telah dirintis. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









