LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang ibu Bhayangkari berinisial KD dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Martha Asrianti Abu (29), warga Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, terkait dugaan penggelapan dana arisan online senilai Rp30 juta.
Dalam laporannya, Martha menuding KD telah menyalahi aturan arisan yang disepakati bersama dan tidak mengembalikan dana yang sudah disetorkan. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sosok ibu Bhayangkari yang seharusnya menjadi panutan.
Namun, KD membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, semua tindakan yang ia ambil sudah sesuai dengan aturan main arisan yang telah disepakati sejak awal.
“Aturan kami jelas, siapa yang telat bayar iuran tiga kali, uangnya dianggap hangus. Itu sudah jadi kesepakatan bersama,” ujar KD saat dikonfirmasi awak media, Kamis malam (3/7/2025).
Ia mengklaim bahwa Martha atau yang akrab disapa Acin telah tujuh kali melanggar aturan tersebut, dengan keterlambatan pembayaran mencapai tiga hingga empat hari setiap kali jatuh tempo. Hal itu, kata KD, mengganggu kelancaran pencairan dana kepada anggota lain.
“Saya punya bukti semua keterlambatan itu. Kalau satu orang telat, semua pencairan bisa kacau. Saya harus jaga kepercayaan anggota lain,” tegasnya.
KD menambahkan, dirinya telah berulang kali memberikan peringatan kepada Acin sebelum akhirnya mengeluarkannya dari grup arisan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









