Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dituding Menggelapkan Arisan Online, KD Membantah! Simak Penjelasannya

  • Bagikan
IMG 20250704 005740
(foto : ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Seorang ibu Bhayangkari berinisial KD dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Martha Asrianti Abu (29), warga Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, terkait dugaan penggelapan dana arisan online senilai Rp30 juta.

Dalam laporannya, Martha menuding KD telah menyalahi aturan arisan yang disepakati bersama dan tidak mengembalikan dana yang sudah disetorkan. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sosok ibu Bhayangkari yang seharusnya menjadi panutan.

Namun, KD membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, semua tindakan yang ia ambil sudah sesuai dengan aturan main arisan yang telah disepakati sejak awal.

Baca Juga :  Berantas Judi Online, Propam Polres Manggarai Barat Geledah Ponsel Personel

“Aturan kami jelas, siapa yang telat bayar iuran tiga kali, uangnya dianggap hangus. Itu sudah jadi kesepakatan bersama,” ujar KD saat dikonfirmasi awak media, Kamis malam (3/7/2025).

Ia mengklaim bahwa Martha atau yang akrab disapa Acin telah tujuh kali melanggar aturan tersebut, dengan keterlambatan pembayaran mencapai tiga hingga empat hari setiap kali jatuh tempo. Hal itu, kata KD, mengganggu kelancaran pencairan dana kepada anggota lain.

Baca Juga :  Lawan Pilkada ke NasDem, Mantan Cawabup Andi Risky Kini Pegang Pos Strategis

“Saya punya bukti semua keterlambatan itu. Kalau satu orang telat, semua pencairan bisa kacau. Saya harus jaga kepercayaan anggota lain,” tegasnya.

KD menambahkan, dirinya telah berulang kali memberikan peringatan kepada Acin sebelum akhirnya mengeluarkannya dari grup arisan.

  • Bagikan