“Saya omong di grup, saya tandai namanya, lalu saya sampaikan aturan arisan berlaku. Setelah itu, saya keluarkan dia,” ungkap KD.
Ia juga menyebut bahwa dana sebesar Rp2 juta yang ditransfer Acin setelah dikeluarkan dari grup telah dikembalikan.
“Uang yang masuk setelah saya keluarkan dari grup bukan hak saya, makanya saya langsung transfer balik,” jelasnya.
Meski menolak tudingan penggelapan, KD menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengaku bersikap kooperatif terhadap aparat kepolisian.
“Saya siap jika harus menjalani pemeriksaan, saya tidak lari. Ini masalah aturan arisan yang jelas dan sudah disepakati dari awal,” pungkasnya.
Kasus ini kini ditangani oleh pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat. Polisi masih mendalami keterangan kedua belah pihak dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









