LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan dana arisan online senilai Rp30 juta.
“Iya, sudah dilaporkan. Laporan ini kita tindak lanjuti dan sekarang masih dalam proses penyelidikan awal,” kata AKP Lufthi kepada NTTNews.net, Sabtu (5/7/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: STTPL/108/VII/2025/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan saat ini tengah diproses sesuai Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Kasus ini dilaporkan oleh Martha Asrianti Abu (29), seorang ibu rumah tangga asal Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling.
Ia melaporkan terduga pelaku berinisial KD, yang diketahui merupakan seorang ibu Bhayangkari atau istri dari anggota kepolisian di wilayah Manggarai Barat.
Martha—yang akrab disapa Acin—mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (3/7/2025), didampingi salah satu anggota keluarganya, Egi.
Ia menyatakan bahwa pencairan dana arisan yang seharusnya ia terima pada 21 Juni 2025 tidak kunjung diberikan oleh KD selaku admin arisan online tersebut.
“Saya datang ke Polres ini untuk membuat laporan bahwa telah terjadi penggelapan dana arisan oleh saudari KD sebesar Rp30 juta,” ujar Acin kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT.
Menurut Acin, ia telah memenuhi semua kewajibannya dalam arisan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









