LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang masuk melalui jalur laut di Pelabuhan Multipurpose Pelindo Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Labuan Bajo pada Rabu pagi, 16 Juli 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kepala Bea Cukai Labuan Bajo, Kabid Penegak Perda Satpol PP Manggarai Barat, dan Kepala KSOP Labuan Bajo.
Dalam pemaparannya, Letkol Ardian menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari ‘Tim Satgas Jala Komodo’ terkait adanya dugaan truk ekspedisi bermuatan rokok ilegal yang dikirim dari Surabaya menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Rucitra VII. Truk tersebut tiba di Labuan Bajo dan langsung menjadi sasaran pemeriksaan oleh Tim Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Lanal.
“Tim kami langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang turun dari KM Dharma Rucitra VII. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu unit truk yang membawa 10 kardus besar berisi 160 ribu batang rokok merek Omni, yang tidak tercantum dalam manifest muatan,” jelas Letkol Ardian.
Rokok tersebut diketahui menggunakan pita cukai bertuliskan “Selendang”, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang cukai. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa barang tersebut merupakan rokok ilegal.
“Ini adalah bukti nyata kerja keras TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait dalam menjaga kedaulatan negara dan memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara,” tegas Letkol Ardian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









