LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Peta Jalan Pendidikan Manggarai Barat pada Jumat, 18 Juli 2025. Acara ini dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Yohanes Hani, M.Pd, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam membenahi arah dan mutu pendidikan di wilayah tersebut.
“Ini adalah kegiatan FGD dalam rangka penyusunan Peta Jalan Pendidikan Manggarai Barat. Dasarnya adalah kegelisahan kita bersama. Banyak kalangan menilai pendidikan kita seperti jalan di tempat. Karena itu, kami ingin mencari cara agar pendidikan di Manggarai Barat ke depan bisa lebih baik,” ujar Yohanes Hani saat diwawancara NTTNews.net.
Menurutnya, hasil kajian tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat lima persoalan utama yang menghambat kemajuan pendidikan, dan salah satu faktor paling dominan adalah kualitas guru.
“Filosofi dasarnya sederhana: kalau gurunya hebat, maka muridnya pun akan hebat. Maka dari itu, kita tidak hanya ingin membenahi guru, tetapi juga semua aspek yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan,” lanjutnya.
Yohanes menambahkan bahwa penyusunan Peta Jalan Pendidikan ini tidak semata-mata dilakukan oleh dinasnya, tetapi menggandeng para pakar dan akademisi agar kajian ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dan bisa diimplementasikan secara nyata.
“Kami ingin menggandeng kampus. Biar kampus yang mengkajinya secara ilmiah, sehingga ide dan harapan kami dapat diwujudkan dalam program nyata. Itu sebabnya kami hadirkan narasumber seperti Prof. Fransiskus Salesman, Rektor Universitas Citra Bangsa, dan Rektor Universitas St. Paulus Ruteng, Bapak Marianus Mantovanny Tapung, bersama tim akademisi,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









