JAKARTA, NTTNEWS.NET – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen aparat gabungan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis.
Kapolri menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap memiliki batasan.
“Unjuk rasa adalah hak warga negara, tetapi tidak boleh melanggar hukum, mengganggu kepentingan umum, apalagi merusak persatuan bangsa,” ujar Listyo dalam keterangannya, Sabtu (30/8/2025).
Ia menyoroti adanya eskalasi demonstrasi dalam dua hari terakhir yang mulai berujung pada tindak kekerasan.
“Kita melihat adanya aksi pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Tindakan seperti ini sudah masuk kategori pidana dan tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Menurut Listyo, Presiden telah memberikan instruksi agar TNI dan Polri segera melakukan langkah-langkah pemulihan keamanan demi meredakan situasi.
“Kami memahami adanya kegelisahan dan rasa takut di masyarakat. Karena itu, TNI-Polri akan segera bertindak untuk mengembalikan kondisi menjadi kondusif,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









