LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Praktik perburuan liar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) kembali mencuat dan memantik keprihatinan publik. Aktivitas ilegal ini dinilai terus menggerus populasi satwa mangsa utama komodo, terutama rusa dan kerbau, yang menjadi bagian vital dari rantai ekosistem di salah satu situs warisan dunia tersebut.
Ironisnya, di tengah fakta lapangan yang menunjukkan maraknya perburuan, pengelola Taman Nasional Komodo kerap menyampaikan pernyataan bahwa kondisi ekosistem TNK masih dalam keadaan aman dan terkendali. Pernyataan ini justru menuai kritik keras dari publik.
“Bagaimana mungkin populasi rusa diklaim stabil, sementara di lapangan perburuan terus terjadi. Ini mencederai akal sehat publik,” ujar seorang pemerhati lingkungan di Labuan Bajo, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, klaim stabilitas populasi satwa lebih terkesan sebagai upaya pembelaan diri agar pihak pengelola tidak memikul tanggung jawab atas lemahnya pengawasan kawasan konservasi.
Kasus terbaru penangkapan sejumlah pemburu liar di dalam kawasan TNK semakin menegaskan kerentanan pengawasan. Proses penangkapan tersebut berlangsung dramatis karena para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api, sehingga mengancam keselamatan petugas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah mengarah pada ancaman serius terhadap keselamatan aparat dan kelestarian TNK,” ungkap sumber tersebut.
Namun, ada persoalan lain yang luput dari perhatian publik. Di tengah ancaman nyata terhadap konservasi satwa purba komodo—ikon kebanggaan Indonesia yang masuk dalam daftar New Seven Wonders of Nature—justru terdapat perusahaan yang dinilai nihil aksi nyata, meski telah menyatakan komitmen untuk terlibat dalam perlindungan TNK.
Pada 18 Oktober 2024, PT Palma Hijau Cemerlang (PHC) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Taman Nasional Komodo. Perusahaan milik taipan Tommy Winata itu menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan pengelolaan TNK seluas 5.815,3 hektare.
Dalam dokumen kerja sama tersebut, penguatan pengelolaan meliputi aspek kelembagaan, perlindungan dan pengawasan kawasan, pemberdayaan masyarakat, pengawetan flora dan fauna, hingga pemulihan ekosistem.
Namun hingga kini, publik mempertanyakan realisasi komitmen tersebut.
“Kami belum melihat langkah konkret di lapangan, terutama dalam mencegah perburuan liar,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









