LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Manggarai Barat, Selasa (2/9). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Bupati Edistasius Endi keluar dan mendengar langsung suara rakyat.
Aksi yang berlangsung damai itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Manggarai Barat. Koordinator Lapangan, Try Dedy, menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk kepentingan kelompok, melainkan murni memperjuangkan hak masyarakat.
“Ini kepentingan rakyat yang kami bawa. Tolong hargai rakyat, jangan benturkan kami dengan pihak kepolisian. Bupati harus keluar menemui masyarakat, jangan angkuh,” seru Try Dedy.
Dalam orasinya, FMPD menyoroti berbagai persoalan daerah, mulai dari kenaikan tunjangan DPRD, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dugaan pelanggaran tata ruang di sempadan pantai, hingga isu konservasi di Pulau Padar. Massa juga menuntut transparansi terkait dugaan korupsi dana Pertiwi dan proyek jalan Golo Mori senilai Rp85 miliar.
Selain itu, mereka menyinggung persoalan dana tenaga kesehatan serta menggelar aksi solidaritas mengenang Alfan Kurniawan, warga yang baru saja meninggal.
Aksi damai FMPD ini dilakukan di beberapa titik strategis, mulai dari simpang Pasar Baru, kantor DPRD, kantor Polres, kantor bupati, hingga Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Sekitar 1.500 orang ikut serta dengan iring-iringan mobil komando, sepeda motor, dan kibaran bendera merah putih sebagai simbol perjuangan.
Selain orasi, massa juga menggelar mimbar bebas, doa bersama, dan menyalakan lilin. Dalam pernyataannya, FMPD menegaskan aksi mereka dilindungi konstitusi.
“Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan bentuk kepedulian terhadap tanah kelahiran dan sesama,” tegas pernyataan FMPD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









