LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT, tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor.
Seorang pria berinisial WP (29) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun.
Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, S.I.P., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada 4 September 2025, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata IPDA Vinsen, Sabtu (20/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di rumah terduga pelaku. Korban yang tengah bermain di sekitar rumah, diduga dipaksa masuk ke kamar oleh pelaku hingga mengalami kekerasan seksual.
“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming handphone lalu melakukan perbuatannya. Bukti visum juga menguatkan laporan orang tua korban,” jelas Kapolsek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









