Ia menambahkan, WP diduga memanfaatkan kedekatan emosional dan hubungan kekeluargaan untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, WP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Polisi juga sudah memeriksa empat saksi dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, serta pakaian pelaku.
“Berkas perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tegas IPDA Vinsen.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak.
“Kami mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi anak, bahkan di lingkungan terdekat. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi tanpa tanda-tanda mencolok,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









