Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bejat! Pria 29 Tahun di Manggarai Barat Setubuhi Bocah Usia Dini

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20250920 204249
Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT, tengah menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor. (foto : isth).

Ia menambahkan, WP diduga memanfaatkan kedekatan emosional dan hubungan kekeluargaan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, WP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Polisi juga sudah memeriksa empat saksi dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, serta pakaian pelaku.

“Berkas perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tegas IPDA Vinsen.

Baca Juga :  Bupati Edi Tancap Gas Sukseskan MBG: Inovasi Digital hingga Jaminan Halal Jadi Andalan Mabar

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak.

“Kami mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi anak, bahkan di lingkungan terdekat. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi tanpa tanda-tanda mencolok,” pungkasnya. **

  • Bagikan