ENDE, NTTNEWS.NET – Polemik terkait sektor pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Ende kembali mencuat. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende menilai Bupati Ende, Benediktus Tote Badeoda, tidak memahami mekanisme penentuan Dana Transfer (DT) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Ketua PMKRI Cabang Ende, Daniel Sakof Turof, menegaskan bahwa klaim Bupati mengenai pengurangan DAK akibat meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tidak berdasar dan keliru secara teknis.
“Berdasarkan data BPS, IPM Kabupaten Ende tahun 2024 berada di angka 72,24. Angka ini memang masuk kategori sedang menuju baik, tapi belum termasuk tinggi karena masih di bawah rata-rata IPM nasional yang berada di kisaran 74–75,” ujar Daniel saat diwawancarai NTTNEWS.NET, Minggu (25/10/2025) sore di Margasiswa PMKRI Ende, Jalan Wirajaya.
Menurut Daniel, dengan posisi IPM tersebut, tidak tepat bila Bupati menyimpulkan bahwa pengurangan DAK disebabkan oleh tingginya IPM Ende.
“Justru jika IPM masih rendah, seharusnya DAK diperkuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. Jadi logika bahwa karena IPM tinggi maka DAK dikurangi, itu tidak benar,” tegasnya.
Daniel menjelaskan, mekanisme pemberian DAK tidak ditentukan hanya oleh indikator IPM, melainkan mempertimbangkan berbagai aspek lain seperti tingkat kemiskinan, kondisi geografis, teritorial wilayah terluar dan terdalam, serta evaluasi serapan anggaran tahun sebelumnya.
“DAK tidak ditentukan oleh IPM saja. Pemerintah pusat melihat banyak variabel, termasuk kemiskinan dan capaian program tahun sebelumnya. Kalau serapan rendah, itu bisa menjadi alasan pengurangan, bukan karena IPM meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel menyebut data makro Kabupaten Ende tahun 2024 justru menunjukkan masih banyak tantangan serius di sektor sosial dan ekonomi.
Dari data BPS, jumlah penduduk miskin mencapai 62,37 ribu jiwa atau 22,57 persen, angka yang tergolong tinggi. Sementara tingkat pengangguran terbuka berada di 3,02 persen, dan IPM 72,24 masih di bawah rata-rata nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









