Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PMKRI Ende Kecam Tindakan Intimidasi Oknum Polres Nagekeo terhadap Aktivis PMKRI Kupang

Kontributor : Rian Laka Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251027 105606
Yohanes Natanael Bolong Selaku Wakil Sekretaris Jendral PMKRI Cabang Ende, Minggu 26 Oktober 2025. (foto : isth).

ENDE, NTTNEWS.NET – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende melalui Wakil Sekretaris Jenderal Yohanes Natanael Bolong mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh AKP Survulus Tegu, Kabag Ops Polres Nagekeo, terhadap Naris Tursa, aktivis PMKRI Cabang Kupang.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar di media sosial — termasuk Facebook dan grup WhatsApp — sebuah laporan mengenai tindakan intimidasi dan ancaman terhadap Naris Tursa, usai dirinya membagikan opini Pater Stef Tupen SVD berjudul “Nagekeo Dalam Cengkraman Mafia”.

Menurut PMKRI Ende, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi kepolisian, tetapi juga melukai prinsip dasar negara hukum dan nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga :  Tolak Kuota 1.000 Wisatawan ke TNK, Ketua AWSTAR Peringatkan Anggota

“Tindakan oknum aparat tersebut secara nyata mencederai prinsip-prinsip negara hukum dan hak-hak dasar warga negara,” tegas Yohanes Natanael Bolong, Wakil Sekretaris Jenderal PMKRI Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco Periode 2025–2026, dalam keterangan pers yang diterima NTTNEWS.NET, Minggu (26/10/2025).

Yohanes menilai, intimidasi terhadap aktivis merupakan bentuk pembunuhan karakter dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Ia mengutip sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang dengan jelas menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan dari rasa takut.

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Begitu juga Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum tanpa rasa takut. Intimidasi seperti ini jelas bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya tegas.

  • Bagikan