Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.
“Intimidasi menciptakan ketakutan dan mencederai rasa aman warga negara. Ini juga melanggar Kode Etik Profesi Polri, karena polisi seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan menjadi pelaku tindakan represif,” lanjutnya.
Atas dasar itu, PMKRI Cabang Ende mendesak Polda NTT, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Aparat penegak hukum wajib berdiri di garda terdepan menjaga hak konstitusional warga negara, bukan malah mengangkangi kebebasan berpendapat dengan cara-cara militeristik dan arogan,” tegas Yohanes.
Ia menambahkan, PMKRI secara nasional akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas antar-cabang dan upaya memperkuat demokrasi serta supremasi hukum di Indonesia.
“Dukungan kami adalah manifestasi solidaritas antar-cabang PMKRI dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi. Intimidasi terhadap aktivis adalah bentuk pembungkaman terhadap suara kritis rakyat,” katanya.
“Kami meminta Polda NTT membuktikan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum yang merusak citra Polri,” pungkas Yohanes dengan nada tegas. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









