LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat, Ir. Frans Partono, angkat bicara terkait polemik yang tengah terjadi di tubuh DPD Partai NasDem Manggarai Barat, terutama soal keberadaan kantor sekretariat dan penggunaan dana bantuan partai politik (Banpol).
Dalam wawancara bersama NTTNEWS.NET, Frans menjelaskan bahwa hingga saat ini Kesbangpol belum menerima laporan resmi dari pihak NasDem terkait pemindahan sekretariat partai sejak tahun 2023.
Padahal, berdasarkan data resmi yang dimiliki oleh Kesbangpol, alamat sekretariat NasDem masih tercatat di Jalan Trans Flores, Patung Caci, Batu Cermin, Labuan Bajo, lokasi yang kini diketahui telah dikontrakkan kepada pihak swasta.
“Sampai saat ini, kami di Kesbangpol belum menerima laporan resmi dari DPD NasDem bahwa mereka telah pindah kantor. Berdasarkan dokumen yang ada, sekretariat mereka masih terdaftar di Patung Caci, Batu Cermin,” ujar Frans Partono.
Frans menambahkan, berdasarkan pemberitaan media sebelumnya bahwa kantor tersebut ternyata telah dikontrakkan sejak tahun 2023 kepada pihak swasta, yakni DIAMONDfair, dan bahkan dalam peresmiannya dihadiri oleh Wakil Bupati Manggarai Barat.
“Saya baru tau setelah baca berita tadi bahwa sejak tahun 2023 kantor itu sudah dikontrakkan kepada Diamondfair dan diresmikan langsung oleh Wakil Bupati. Sementara Ketua DPD NasDem, Ibu Yopi Widyanti, menyatakan bahwa kantor mereka masih di lokasi tersebut. Ini tentu membingungkan,” tegas Frans.
Lebih lanjut, Frans menyebut bahwa dalam regulasi penggunaan dana Banpol, sudah diatur pembagian yang jelas antara kegiatan sekretariat dan pendidikan politik.
“Dana Banpol itu sudah ada ketentuannya. Sebanyak 40 persen digunakan untuk kegiatan sekretariat, termasuk sewa kantor dan operasional, sedangkan 60 persen digunakan untuk pendidikan politik. Kalau kemudian penggunaannya tidak sesuai, tentu akan menjadi perhatian dalam audit oleh BPK,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana Banpol, maka hal tersebut bisa berpotensi menjadi dugaan pelanggaran hukum, meskipun kewenangan pemeriksaan ada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









