KUPANG KOTA, NTTNEWS.NET – Keributan yang disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang terjadi di Jl. Prof. Dr. Yohanes, Kota Kupang, pada Minggu (16/11/2025) malam.
Seorang tukang ojek nyaris menjadi korban sabetan parang yang dilayangkan oleh tiga oknum mahasiswa asal Sumba yang saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kejadian ini langsung menggegerkan warga sekitar dan sempat memicu kemarahan masyarakat yang menyaksikan aksi brutal ketiga pelaku.
Begitu menerima laporan masyarakat, personel Piket Polresta Kupang Kota dan Polsek Kota Lama yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., SIK, serta dibantu Piket Samapta Polda NTT, segera menuju lokasi kejadian.
Kapolsek AKP Rachmat menjelaskan bahwa langkah cepat dilakukan untuk mencegah keributan meluas.
“Kami langsung turun ke TKP, mengamankan pelaku, barang bukti, serta menenangkan warga agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Satu dari tiga pelaku bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa akibat kemarahaan warga atas tindakan brutal tersebut.
Kapolsek Kota Lama menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 18.30 WITA dan melibatkan seorang tukang ojek bernama A.O (34), warga Kelurahan Lasiana.
Sementara ketiga pelaku diketahui berinisial A.N.P (23), S.U.P (23), dan E.W (24), yang semuanya berstatus mahasiswa dan tinggal di Kelurahan Lasiana.
Menurut Kapolsek, insiden ini berawal dari kesalahpahaman ketika korban sedang duduk di Perempatan SMAN 10 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolsek menjelaskan ucapan pelaku yang memancing ketegangan:
“Saat melintas, salah satu pelaku tiba-tiba berkata, ‘Lewat saja tidak ada yang tegur Beta di sini, kalau tidak saya potong.’”
Pelaku lain, AN, kemudian berkata kepada korban, “Kak, Beta punya saudara.”
Korban A.O mengaku sempat menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlibat masalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









