LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Belasan anggota Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menerima piagam penghargaan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Manggarai Barat, Kompol I Wayan Merta, S.H., sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberanian para personel dalam menjalankan misi kemanusiaan.
Salah satu penerima penghargaan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) Gayus Waga Parus. Ia dinilai memiliki peran penting dalam tim SAR gabungan yang melaksanakan operasi pencarian dan penyelamatan korban tenggelamnya KLM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Piagam penghargaan tersebut diterbitkan dengan Nomor: BPBD.360/6/1/2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Brigpol Gayus Waga Parus terlibat aktif dalam operasi SAR yang berlangsung selama kurang lebih dua pekan, sejak 26 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026.
Operasi pencarian ini melibatkan berbagai unsur, antara lain kepolisian, TNI, Basarnas, serta relawan masyarakat. Peristiwa tenggelamnya KLM Putri Sakinah sendiri menjadi salah satu kejadian yang menyita perhatian publik di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaannya, tim SAR menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi cuaca yang tidak menentu hingga luasnya area pencarian di perairan Labuan Bajo. Meski demikian, berkat kerja sama tim yang solid serta semangat kemanusiaan yang tinggi, operasi tersebut dapat berjalan secara maksimal.
Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam keterangannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan pengabdian para personel yang telah bekerja tanpa kenal lelah demi menyelamatkan nyawa manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









