Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260407 161509 1
Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (7/4/2026), mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Gelombang perlawanan masyarakat kembali menguat. Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (7/4/2026), mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Aksi tersebut menyasar tiga institusi sekaligus, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Ketiga lembaga ini dinilai memiliki peran strategis dalam menentukan kejelasan status hukum lahan yang tengah dipersoalkan.

Koordinator aksi, Florianus Surion Adu (Fery Adu), menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap praktik yang diduga sebagai kejahatan agraria yang terstruktur dan sistematis.

Baca Juga :  Rentenir Berkedok Koperasi Menggila, Bunga Tembus 60 Persen, Menteri UMKM Angkat Bicara

“Ini bukan sekadar aksi. Ini adalah upaya menyelamatkan tanah negara dari cengkeraman mafia tanah,” tegasnya.

Dalam orasinya, Fery mengungkap dugaan bahwa penguasaan lahan di Kerangan telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991. Tanah tersebut disebut berada dalam kendali ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga.

Massa aksi juga mengaku mengantongi sejumlah dokumen yang mengarah pada dugaan transaksi ilegal atas tanah berstatus negara. Salah satunya adalah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris pada tahun 2014.

Menurut mereka, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengubah status tanah negara menjadi milik pribadi.

Sorotan tajam turut diarahkan pada putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai justru menguatkan penguasaan pihak tertentu atas lahan yang diduga milik negara.

Baca Juga :  Ketua ASKAB PSSI Manggarai Barat Resmi Buka O2SN Gugus Puncak Eltari di SDI Nara

“Ini preseden buruk. Tanah negara bisa berpindah tangan seolah-olah sah menjadi milik pribadi,” kritik Fery.

Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik kolusi antara penguasa, pengusaha, dan investor dalam kasus tersebut.

Fery turut mengingatkan publik bahwa lahan di Kerangan sebelumnya sempat direncanakan untuk pembangunan sekolah perikanan bagi anak-anak nelayan, yang ditandai dengan seremoni groundbreaking beberapa tahun lalu.

Namun, rencana tersebut kini tak lagi terdengar.

“Tanah itu seharusnya untuk sekolah perikanan. Hari ini, cita-cita rakyat justru terkubur oleh kepentingan segelintir orang,” ujarnya.

Selain lembaga peradilan, kritik juga diarahkan kepada BPN Manggarai Barat yang dinilai belum maksimal dalam menjaga aset negara.

  • Bagikan