Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Rakyat Kepung Aparat, Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo Makin Terbuka

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260407 161509 1
Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (7/4/2026), mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (foto : isth).

“Jangan sampai BPN berubah dari Badan Pertanahan menjadi ‘Badan Pertahanan Investor’,” sindir Fery.

Di lokasi sengketa, massa menyebut telah terjadi sejumlah aktivitas fisik, seperti pemagaran lahan, pembangunan pondok, hingga keberadaan alat berat seperti excavator. Bahkan, struktur bangunan berbahan besi dilaporkan telah berdiri, menandakan aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara. Desakan serupa juga ditujukan kepada BPN.

“Kejaksaan punya kewenangan melindungi aset negara. Jangan diam,” tegas Fery.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, menyatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen dari massa untuk diteliti lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Manggarai Barat Kukuhkan Kasat Polairud dan Sertijab Kasat Pam Obvit

“Seluruh berkas kami terima dan akan kami pelajari,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Lanusi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung aman dan tertib.

Ia menegaskan bahwa BPN tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, terutama karena objek tanah tersebut masih dalam proses hukum.

“Sepanjang masih ada perkara, kami tidak melakukan tindakan apa pun. Kami menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Baca Juga :  Gugatan Johanis Van Naput di Ujung Tanduk, Dasar Kepemilikan Dipertanyakan

Danial juga menjelaskan bahwa penetapan status tanah negara harus melalui keputusan pejabat berwenang, serta memenuhi aspek administrasi, fisik, dan yuridis.

Aksi yang dimulai sejak pukul 08.50 WITA ini berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian di tiga titik lokasi. Meski demikian, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka belum usai.

Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga status tanah di Kerangan dikembalikan sebagai tanah negara, serta mendorong pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak takut. Ini perjuangan untuk mengembalikan hak rakyat,” tutup Fery. **

  • Bagikan