“Jangan sampai BPN berubah dari Badan Pertanahan menjadi ‘Badan Pertahanan Investor’,” sindir Fery.
Di lokasi sengketa, massa menyebut telah terjadi sejumlah aktivitas fisik, seperti pemagaran lahan, pembangunan pondok, hingga keberadaan alat berat seperti excavator. Bahkan, struktur bangunan berbahan besi dilaporkan telah berdiri, menandakan aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk segera memasang plang permanen bertuliskan “Tanah Negara” sebagai bentuk perlindungan terhadap aset negara. Desakan serupa juga ditujukan kepada BPN.
“Kejaksaan punya kewenangan melindungi aset negara. Jangan diam,” tegas Fery.
Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, M. Hilman Anfasa Maroef, menyatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen dari massa untuk diteliti lebih lanjut.
“Seluruh berkas kami terima dan akan kami pelajari,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Lanusi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi masyarakat dan mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung aman dan tertib.
Ia menegaskan bahwa BPN tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, terutama karena objek tanah tersebut masih dalam proses hukum.
“Sepanjang masih ada perkara, kami tidak melakukan tindakan apa pun. Kami menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Danial juga menjelaskan bahwa penetapan status tanah negara harus melalui keputusan pejabat berwenang, serta memenuhi aspek administrasi, fisik, dan yuridis.
Aksi yang dimulai sejak pukul 08.50 WITA ini berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian di tiga titik lokasi. Meski demikian, massa menegaskan bahwa perjuangan mereka belum usai.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga status tanah di Kerangan dikembalikan sebagai tanah negara, serta mendorong pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami tidak takut. Ini perjuangan untuk mengembalikan hak rakyat,” tutup Fery. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









