LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kepala Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Pius Suparjo Sadu, mengaku telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Manggarai Barat terkait tragedi maut yang menewaskan dua wisatawan asal Austria di objek wisata Air Terjun Cunca Wulang.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, itu menjadi sorotan publik setelah jembatan gantung yang dilintasi kedua korban ambruk.
Selain menyelidiki penyebab kecelakaan, aparat kepolisian kini juga menelusuri aspek pengelolaan objek wisata, sistem pengawasan keselamatan pengunjung, hingga dugaan adanya penyimpangan dalam tata kelola dan pemanfaatan pendapatan dari kawasan wisata tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai Barat, Pius menjelaskan bahwa keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan kawasan wisata berawal dari aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang merasa tidak memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan destinasi wisata yang telah lama dikelola pemerintah.
“Awalnya ada kerinduan masyarakat dan tokoh adat. Sejak sekitar tahun 2024 objek wisata itu ada, tetapi masyarakat desa merasa tidak mendapatkan apa-apa dari keberadaan objek wisata tersebut. Karena itu kami diminta melakukan koordinasi dengan dinas agar masyarakat juga bisa memperoleh manfaat,” ujar Pius, saat diwawancarai di Polres Manggarai Barat, pada Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, setelah melakukan koordinasi secara lisan dengan Dinas Pariwisata saat itu, pemerintah desa diminta menggelar musyawarah desa. Hasil musyawarah itulah yang menjadi dasar masyarakat melakukan pungutan jasa lingkungan kepada pengunjung.
“Dinas menyampaikan secara lisan agar kami melakukan musyawarah di desa. Dari hasil musyawarah itu kami mengambil bagian di jasa lingkungan tahun 2025. Dalam konsep kami awalnya disebut parkir, tetapi yang kami tarik sebenarnya jasa lingkungan,” katanya.
Pius menjelaskan, pungutan jasa lingkungan yang diterapkan sebesar Rp20.000 untuk wisatawan mancanegara dan Rp10.000 untuk wisatawan domestik.
“Untuk tamu asing Rp20 ribu dan tamu lokal Rp10 ribu. Itu untuk jasa lingkungan dan kebersihan. Sementara tiket masuk atau retribusi resmi objek wisata tetap dipungut oleh Dinas Pariwisata,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama pemerintah desa dan masyarakat terlibat dalam pengelolaan kawasan wisata, tidak pernah ada perjanjian kerja sama tertulis dengan Dinas Pariwisata.
“Tidak ada MoU, tidak ada surat kerja sama, tidak ada tanda tangan kerja sama. Semua berjalan berdasarkan hasil musyawarah desa dan komunikasi lisan dengan dinas,” ungkap Pius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









