LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Penyelidikan tragedi maut di destinasi wisata Air Terjun Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, terus bergulir. Kasus yang menyeret Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Kabupaten Manggarai Barat serta Pemerintah Desa Cunca Wulang kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat dan Kepala Desa Cunca Wulang diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait insiden ambruknya jembatan gantung yang menewaskan dua wisatawan asal Austria pada Minggu, 24 Mei 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi saat kedua wisatawan melintasi jembatan gantung yang menjadi akses utama menuju kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang. Jembatan itu tiba-tiba ambruk sehingga menyebabkan kedua korban terjatuh dan meninggal dunia.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada penyebab ambruknya jembatan, tetapi juga menelusuri aspek pengelolaan destinasi wisata, sistem pengawasan keselamatan pengunjung, hingga kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur wisata tersebut.
Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan, Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menghormati sepenuhnya langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat.
“Pemda menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. Semua pihak yang terkait dan dipanggil untuk dimintai keterangan diharapkan bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik dan terang-benderang,” ujar dr. Yulianus Weng kepada NTTNEWS.NET, Selasa malam (2/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, pemerintah daerah menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kita berharap semua pihak memberikan keterangan secara terbuka sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









