Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pencemaran Nama Baik Memanas, Kuasa Hukum IB Desak Polres Tetapkan EH Sebagai Tersangka dan Ditahan

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260622 113051
Kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang melibatkan Emiliana Helni (EH) dan Ivon Burhan kembali memantik polemik. Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung di Polres Manggarai Barat, kemunculan EH di ruang kerja Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya usai menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat (19/6/2026) menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor.

Momen tersebut awalnya luput dari perhatian. Namun setelah diketahui bahwa EH menemui langsung Kasat Reskrim saat perkara yang menjeratnya masih dalam proses hukum, berbagai spekulasi dan pertanyaan pun bermunculan.

Kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu, menilai pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mempertanyakan urgensi seorang pihak yang sedang berstatus terlapor menemui langsung pejabat yang memimpin fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di Polres Manggarai Barat.

“Kalau semua orang yang mengadu lalu langsung masuk dan curhat kepada Pak Kasat, lalu untuk apa ada SPKT dan mekanisme hukum yang sudah diatur? Semua laporan masyarakat punya prosedur dan jalur yang jelas,” tegas Aldri kepada wartawan.

Baca Juga :  LPPDM Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan di BTNK, Dua Koperasi Diseret ke Ranah Hukum

EH diketahui tiba di Mapolres Manggarai Barat sekitar pukul 11.00 Wita menggunakan mobil Toyota Fortuner putih untuk memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan, ia tidak langsung meninggalkan kantor polisi. EH justru terlihat kembali memasuki gedung utama dan menuju ruang Kasat Reskrim.

Kehadiran EH di ruang Kasat Reskrim sontak memicu tanda tanya, terlebih perkara yang dilaporkan Ivon Burhan terhadap dirinya telah memasuki tahap penyidikan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum EH, Hipatios Wirawan, membantah adanya upaya intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, pertemuan tersebut murni merupakan inisiatif pribadi kliennya yang ingin menyampaikan keluhan terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Bahasanya dia itu curhat. Maksudnya ingin menyampaikan bahwa kasus yang dihadapinya seperti ini. Selain itu, dia juga membuat laporan dugaan penipuan dan berharap penanganannya dilakukan secara profesional,” ujar Hipatios.

Ia menegaskan tidak ada agenda khusus maupun pembahasan yang mengarah pada upaya mempengaruhi proses penyidikan.

Baca Juga :  Konferensi Kerja I PGRI Manggarai Barat 2026 Resmi Dibuka Kadis Pendidikan

Namun penjelasan tersebut tidak meredakan pertanyaan dari kubu pelapor. Aldri menilai, dalam situasi ketika suatu perkara sedang berjalan, seluruh pihak seharusnya menghormati prosedur dan menjaga jarak dari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru.

“Kalau itu disebut curhat, ya itu urusan pribadi. Tetapi ketika dilakukan dalam konteks perkara yang sedang berjalan, tentu masyarakat bisa menafsirkan macam-macam. Karena itu sebaiknya dihindari demi menjaga integritas proses hukum,” katanya.

Di balik polemik tersebut, konflik antara EH dan Ivon Burhan berawal dari hubungan utang-piutang yang kemudian berkembang menjadi saling lapor ke kepolisian.

Ivon Burhan melaporkan EH atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial. Sebaliknya, EH melaporkan Ivon Burhan atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan sejumlah transaksi pinjaman uang.

Dalam perkara dugaan penipuan itu, pihak EH membantah klaim yang menyebut telah terjadi kelebihan pembayaran utang.

  • Bagikan