Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Manggarai Barat Lanjutkan Penyelidikan Laka Laut WNA China

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260730 223529
Kasat Polairud IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) memastikan proses hukum terkait insiden kecelakaan laut yang menewaskan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China di perairan Pulau Kelor, Kecamatan Komodo, tetap berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku.

Meski pihak keluarga korban dan penyedia jasa perjalan wisata telah menyepakati jalan damai secara independen, Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik murni yang menyangkut keselamatan jiwa di kawasan destinasi wisata super prioritas.

Proses penyelidikan yang mendasari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/13/VII/2026/Satpolairud tanggal 15 Juli 2026 ini terus digenjot guna memberikan kejelasan status hukum, transparansi publik, serta penegakan standar keselamatan pelayaran di wilayah hukum Perairan Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P. menegaskan bahwa insiden kecelakaan laut yang menghilangkan nyawa manusia berkategori delik biasa (murni) dan tidak tergolong sebagai delik aduan. Oleh karena itu, kesepakatan antarpihak tidak secara otomatis mengugurkan kewajiban penegakan hukum.

Baca Juga :  Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing Sampaikan Hak Jawab, Bantah Tuduhan Penipuan dan Klaim Ada Dugaan Kebocoran Informasi Putusan MA

“Perkara kecelakaan laut ini berkualifikasi sebagai delik murni sesuai sangkaan Pasal 474 ayat (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Inisiatif kesepakatan damai maupun pemberian santunan duka dari penyedia jasa adalah hak dan iktikad baik para pihak, namun hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Satpolairud Polres Manggarai Barat,” tegas IPTU Leonardo dalam keterangan resminya di Labuan Bajo, Kamis (6/8/2026) siang.

Kasat Polairud menambahkan, langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah hukum serta menjamin kepastian keselamatan wisata bahari di kawasan Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.

“Kami berpatokan pada prinsip legalitas. Keselamatan wisatawan adalah prioritas utama. Penyelidikan ini kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran,” tambahnya.

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, tim penyidik Satpolairud Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi kunci. Para saksi yang dimintai keterangan meliputi kru kapal, pihak agen perjalanan, saksi mata di lokasi kejadian Pulau Kelor, hingga otoritas penyedia jasa kegiatan wisata bahari.

Baca Juga :  9 Hari Pelaku Belum Ditangkap! Warga Adat Mbehal Geruduk Polres Mabar, Tagih Janji Penegakan Hukum Kapolres

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan dan melakukan verifikasi mendalam terhadap jajaran barang bukti serta dokumen legalitas. Dokumen yang disita antara lain.

Legalitas operasional Kapal Open Deck Rinca Story. Dokumen legalitas perusahaan penyedia jasa wisata PT Indomuka Travel Indonesia. Daftar manifes penumpang (passenger manifest) hingga Berkas regulasi serta standar operasional keselamatan pelayaran terkait.

“Seluruh barang bukti beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan perkara tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Perwira pertama itu.

Berdasarkan fakta penyelidikan, pada tanggal 28 Juli 2026 telah berlangsung pertemuan mediasi secara independen antara keluarga korban WNA China, pihak manajemen PT Indomuka Travel Indonesia, serta pemilik Kapal Open Deck Rinca Story.

Dalam mediasi tersebut, disepakati pemberian santunan duka dan tindakan sosial dengan total nominal sebesar Rp 110 juta. Tahap pertama santunan sebesar Rp 55 juta telah diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisa Rp 55 juta disepakati untuk diselesaikan secara bertahap.

  • Bagikan