LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing secara resmi menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi kepada sejumlah media online terkait pemberitaan sengketa tanah di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melibatkan Muhamad Saing sebagai penggugat dan Lie Sian sebagai tergugat.
Hak jawab tersebut disampaikan pada Selasa (28/7/2026) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2) dan (3), serta ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Robertus Antara, S.H., Sintus F. Jemali, S.H., dan Hipatios Wirawan Labut, S.H. meminta seluruh media yang telah memberitakan perkara tersebut agar memuat hak jawab secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan (cover both sides).
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menyebut pemberitaan yang beredar telah merugikan nama baik klien mereka.
“Menanggapi maraknya pemberitaan pada sejumlah media massa di Labuan Bajo yang secara nyata menyudutkan, merugikan, dan mencemarkan nama baik Klien Kami, Bapak Muhamad Saing, kami menyampaikan klarifikasi dan bantahan hukum secara resmi,” tulis Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing dalam siaran persnya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan penipuan maupun penggelapan terhadap Muhamad Saing merupakan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Klien Kami adalah fitnah yang sangat keji, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pemberitaan tersebut disebarkan tanpa konfirmasi yang berimbang sehingga membentuk opini publik yang menyesatkan,” tegas mereka.
Dalam hak jawab tersebut, kuasa hukum juga menyoroti pernyataan kuasa hukum pihak tergugat yang menyebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tetap berlaku.
Menurut mereka, hingga saat hak jawab disampaikan, salinan resmi putusan Mahkamah Agung masih belum tersedia melalui sistem e-Court.
“Darimana Kuasa Hukum Tergugat menyimpulkan bahwa PPJB tetap berlaku, sementara salinan resmi putusan belum tersedia? Apakah ada bocoran salinan putusan dari Mahkamah Agung?” tulis mereka.
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum Muhamad Saing mengaku menduga adanya kebocoran informasi mengenai isi putusan Mahkamah Agung.
Mereka menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI dan tengah mempersiapkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menduga kuat adanya kebocoran informasi terkait isi putusan dari internal Mahkamah Agung kepada pihak tergugat. Laporan resmi telah kami ajukan ke Bawas Mahkamah Agung dan kami sedang mempersiapkan bukti untuk melaporkan dugaan suap kepada KPK,” tulis tim kuasa hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









