Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polemik DPT Pilkades Riung Memanas, 26 Warga Diduga Dicoret dari Hak Pilih, Forum Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kontributor : Alfred Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20260811 WA0167
Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam. (foto : Dok. Isth).

RUTENG, NTTNEWS.NET – Proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan tajam.

Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Riung secara resmi mengadukan dugaan kelalaian Panitia Pilkades Riung dalam proses pendataan pemilih. Forum menilai terdapat persoalan serius yang berpotensi merugikan hak politik warga dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat keberatan dan pengaduan resmi bernomor 001/B/FORMAPDES/VIII/2026 yang diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Selasa (11/8/2026).

Surat tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Manggarai, Adrianus Jehanu.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Demokrasi, Flavianus Ko, mengungkapkan pihaknya menemukan sedikitnya 26 warga Desa Riung yang menurut mereka memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak tercantum dalam DPT Pilkades Riung Tahun 2026.

Menurut Flavianus, persoalan tersebut menjadi serius karena sebelumnya panitia disebut telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pendataan pemilih akan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah.

“Sebelumnya panitia mengatakan kami akan data pemilih dari rumah ke rumah. Tapi pada realitasnya, sampai hari penetapan DPT mereka tidak bekerja sesuai dengan omongannya,” ujar Flavianus.

Flavianus menjelaskan, dugaan persoalan pendataan tersebut baru diketahui masyarakat setelah panitia mengumumkan dan menempel Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca Juga :  KUR Bank NTT Rp350 Miliar Disorot, Hans Rumat Tantang Golkar: Jangan Bungkam Kritik, Buka Dokumennya!

Warga kemudian melakukan pengecekan secara mandiri terhadap nama-nama yang tercantum dalam DPS. Dari pengecekan tersebut, forum mengklaim menemukan sejumlah warga yang tidak tercatat.

“Setelah panitia tempel DPS, kami baca kemudian cari nama sendiri. Setelah kami pelajari sampai malam ternyata banyak yang tidak didata namanya. Saat kami lapor ke panitia di desa, tanggapan panitia bahwa DPT sudah ditetapkan. Itu yang membuat kami kecewa,” tuturnya.

Forum menyebut dari total 26 warga yang dipersoalkan, 21 orang berasal dari Dusun Gumbang dan lima orang dari Dusun Wotok.

Forum menyatakan warga tersebut berdomisili di Desa Riung dan memiliki dokumen kependudukan, baik KTP elektronik maupun Kartu Keluarga.

Jika persoalan tersebut benar adanya, forum menilai tidak tercantumnya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyentuh langsung hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin desanya.

Sorotan serupa disampaikan salah seorang perwakilan masyarakat Dusun Gumbang, Nikolaus Higolin.

Ia mempertanyakan alasan warga yang selama ini tercatat sebagai pemilih dalam berbagai momentum pemilu justru tidak masuk dalam daftar pemilih Pilkades Riung.

“Mereka yang tidak didata namanya dalam DPT itu bukan pemilih pemula. Mereka sudah dikategorikan pemilih tetap. Setiap kali ada pemilihan Presiden, Gubernur, DPR, dan Bupati mereka selalu ada namanya. Tetapi pada saat Pemilihan Kepala Desa kok namanya tidak didata. Dan itu adalah orang tua saya,” ungkap Nikolaus.

Baca Juga :  Wae Mata Sempat Kuasai Babak Pertama, Kolang FC Balik Menghancurkan 6-1

Pernyataan tersebut mempertegas keresahan warga yang merasa proses pendataan pemilih Pilkades Riung perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Forum pun meminta persoalan ini tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi harus ditelusuri untuk mengetahui bagaimana proses pendataan dilakukan hingga puluhan warga yang mereka klaim memenuhi syarat justru tidak tercantum dalam DPT.

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Manggarai, Adrianus Jehanu, mengakui pihaknya memahami gambaran persoalan yang disampaikan masyarakat.

Namun, Adrianus menegaskan bahwa dari sisi tahapan Pilkades, proses penyusunan hingga penetapan DPT telah melewati jadwal yang telah ditentukan.

“Tidak salah cerita itu, paling tidak kami tahu gambarannya di lapangan seperti apa. Tetapi dari segi tahapan, itu tadi sudah dilewati sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah kami keluarkan dan panitia tahu persis itu,” kata Adrianus.

Ia juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, khususnya ketentuan mengenai daftar pemilih yang telah ditetapkan.

“Memang kalau kembali ke Perda Nomor 1 Tahun 2019 Pemilihan Kepala Desa Pasal 26, DPT tidak bisa diubah lagi,” ujarnya.

Meski demikian, DPMD Manggarai tidak menutup pintu terhadap pengaduan masyarakat.

  • Bagikan