Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Agus Flores dan Agus Salim Dorong Bantuan Hukum Cepat, Profesional dan Berpihak pada Kepastian Hukum

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20261006 154820
Agus Flores, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Sekaligus Pengacara. (foto : Dok. Isth).

JAKARTA, NTTNEWS.NET – Persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak selalu berawal dari ruang sidang. Banyak perkara justru bermula dari ketidaktahuan mengenai hak, prosedur hukum, dokumen yang harus disiapkan, hingga kebingungan menentukan langkah ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Pusat Bantuan Hukum (PBH) Fast Respon Nusantara (FRN). Lembaga ini didorong untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan konsultasi, pendampingan, edukasi hukum, mediasi hingga penyelesaian sengketa sesuai koridor hukum yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan R. Mas MH Agus Rugiarto Astrodiarjo, S.H., M.H. (Agus Flores) selaku Ketua Umum Fast Respon Nusantara bersama Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX selaku Ketua PBH–FRN, lembaga tersebut diarahkan agar tidak sekadar hadir ketika sebuah perkara telah masuk ke meja hijau.

Lebih dari itu, PBH–FRN didorong menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memahami persoalan hukum sebelum mengambil keputusan yang dapat berdampak lebih jauh.

Baca Juga :  Komisi XIII Turun Tangan, Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar: Kulkas, TV, Sofa hingga Botol Bir Ditemukan

Agus Salim menegaskan, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ketidaktahuan terhadap hukum tidak boleh justru membuat masyarakat kehilangan hak atau mengambil langkah yang keliru.

“Masyarakat membutuhkan pendampingan yang jelas, profesional dan responsif. Mereka harus mengetahui posisi hukumnya, memahami haknya, serta mengetahui langkah apa yang dapat ditempuh. Jangan sampai persoalan menjadi semakin rumit hanya karena masyarakat tidak mendapatkan informasi hukum sejak awal,” ujar Agus Salim, di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

Ia menilai, bantuan hukum tidak semestinya dipahami hanya sebatas mendampingi seseorang ketika sudah berhadapan dengan proses persidangan.

Menurutnya, konsultasi hukum, pendampingan, mediasi, penyelesaian sengketa, edukasi hukum hingga pencegahan konflik merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.

PBH–Fast Respon Nusantara memandang setiap persoalan memiliki karakter dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

Tidak semua konflik harus berujung pada pertarungan terbuka atau proses persidangan. Dalam perkara tertentu, konsultasi, dialog, mediasi maupun musyawarah dapat menjadi pilihan sepanjang dilakukan secara sukarela, tidak menghilangkan hak para pihak dan tetap berada dalam koridor hukum.

Baca Juga :  Komisi XIII Turun Tangan, Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Dibongkar: Kulkas, TV, Sofa hingga Botol Bir Ditemukan

Pendekatan tersebut menempatkan bantuan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat sejak persoalan mulai muncul.

Sebab, semakin cepat masyarakat memahami posisi hukumnya, semakin besar pula peluang sebuah persoalan dapat diselesaikan secara proporsional sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ketika menghadapi persoalan hukum, mereka tidak boleh berjalan sendiri. Ada hak yang harus diketahui, ada prosedur yang harus dipahami dan ada langkah hukum yang harus ditempuh secara tepat,” tegas Agus Salim.

Sementara itu, Agus Flores menegaskan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum harus dibuktikan melalui pelayanan nyata kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum membutuhkan pendamping yang mampu merespons secara cepat, namun tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas dan aturan hukum.

  • Bagikan