LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menggelar coffee morning dan silaturahmi bersama puluhan insan pers di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, serta hubungan kemitraan antara institusi penegak hukum dengan insan pers.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran pejabat struktural Kejari Manggarai Barat.
Dalam kesempatan itu, Yoanes memperkenalkan sejumlah pejabat struktural sekaligus menjelaskan secara umum tugas dan fungsi masing-masing bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Menurutnya, pengenalan tersebut penting agar insan pers mengetahui siapa yang dapat ditemui dan dimintai informasi sesuai dengan tugas serta kewenangannya ketika membutuhkan informasi terkait kerja-kerja kejaksaan.
“Kami ingin mengenalkan para pejabat struktural yang ada di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, sehingga Bapak dan Ibu rekan-rekan media dapat lebih memahami tugas dan fungsi kami. Ketika nanti bertemu di lapangan, bisa saling menyapa dan mengetahui kepada siapa informasi tertentu dapat ditanyakan sesuai dengan bidangnya,” ujar Yoanes.
Ia menegaskan, insan pers memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik antara kejaksaan dan media harus terus dibangun.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Rekan-rekan media merupakan salah satu ujung tombak dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kami memahami bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang mempunyai peran penting dalam memberikan informasi sekaligus edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Yoanes mengatakan, Kejari Manggarai Barat terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari insan pers, terutama apabila terdapat kendala dalam komunikasi selama proses peliputan maupun dalam memperoleh informasi.
Ia berharap, setiap persoalan komunikasi tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara institusi kejaksaan dan media.
“Kalau ada kendala terkait komunikasi, jangan sampai itu menjadi sesuatu yang menghambat hubungan kita. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari teman-teman media,” tegasnya.
Namun, keterbukaan tersebut tetap memiliki batas, terutama terhadap perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan dan belum dapat dikonsumsi publik.
Yoanes menjelaskan bahwa terdapat informasi tertentu yang secara hukum belum dapat disampaikan kepada publik karena menyangkut proses penegakan hukum serta hak-hak pihak yang sedang berhadapan dengan hukum.
“Kalau ada perkara yang masih dalam proses penyelidikan dan memang belum bisa kami sampaikan secara terbuka, kami mohon teman-teman juga memahami. Kami memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak pihak yang terkait dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, ketika sebuah informasi telah menjadi hak konsumsi publik dan secara hukum memang sudah dapat disampaikan, pihak kejaksaan akan memberikan informasi kepada masyarakat melalui mekanisme yang sesuai.
“Ketika informasi tersebut sudah menjadi hak konsumsi publik, pasti akan kami sampaikan. Karena itu, kami mohon kerja sama dari teman-teman media agar komunikasi ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam dialog bersama wartawan, Yoanes juga menyinggung proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Ia mengatakan, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena penyidik harus memastikan adanya dasar hukum dan alat bukti yang kuat.
“Kita tidak mudah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kita harus benar-benar hati-hati. Harus ada dasar yang kuat, transaksi yang jelas, alat bukti yang cukup, termasuk terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Menurut Yoanes, kehati-hatian tersebut diperlukan agar sebuah perkara tidak berhenti atau mengalami kendala di tengah proses penanganan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









