LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Forum Peduli Mabar (FPM) bersama Forum Komunikasi Alumni PMKRI (FORKOMA) Manggarai Barat menggelar pelatihan jurnalistik tingkat dasar selama dua hari, 27–28 Oktober 2026, bertempat di Gedung BLK PLUT Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan ini menjadi langkah konkret kedua forum dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman masyarakat mengenai dunia jurnalistik, khususnya bagi generasi muda, wartawan pemula, aparatur pemerintah, serta pelaku pariwisata di Manggarai Barat.
Pelatihan tersebut tidak sekadar berorientasi pada kemampuan menulis berita, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai hukum pers, etika jurnalistik, regulasi informasi elektronik, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Presiden FPM, Sirilus Ladur, menegaskan bahwa pelatihan tersebut lahir dari kepedulian terhadap pengembangan kapasitas generasi muda Manggarai Barat agar mampu berkontribusi secara positif melalui media dan karya jurnalistik.
“Kami memiliki kepedulian yang besar agar orang muda Manggarai Barat memiliki bekal pengetahuan dan kemampuan dasar jurnalistik. Kemampuan ini penting agar mereka mampu menyampaikan informasi secara benar, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik,” ujar Sirilus di Labuan Bajo, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, penguasaan dasar-dasar jurnalistik menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan teknologi informasi yang memungkinkan setiap orang memproduksi dan menyebarkan informasi dengan cepat. Karena itu, kemampuan menulis perlu disertai pemahaman mengenai fakta, etika, dan konsekuensi hukum.
Untuk memastikan peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif, panitia menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi jurnalistik, dan unsur kepolisian sebagai pemateri.
Doktor Bernadus Barat Daya, dosen hukum Universitas Flores, membawakan materi tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Materi ini diharapkan membantu peserta memahami kedudukan pers, kemerdekaan pers, serta hak dan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Kapolres Manggarai Barat dijadwalkan memaparkan materi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait aspek hukum dalam penggunaan dan penyebaran informasi melalui media elektronik.
Sementara itu, Prof. I Nengah Dasi Astawa, Direktur Elbajo, mengulas wawasan umum jurnalistik. Ambros Ardin, wartawan senior Detik, membedah kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Adapun Drs. Yohanes Sehandi, M.Si., dosen Universitas Flores, memberikan pembekalan mengenai bahasa penulisan berita dan teknik penulisan berita, mulai dari penyusunan informasi hingga penyajian berita yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami pembaca.
Kombinasi materi hukum, etika, wawasan jurnalistik, dan keterampilan teknis tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi peserta untuk memahami profesi kewartawanan secara lebih utuh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









