<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nasional &#8211; NTT News</title>
	<atom:link href="https://nttnews.net/category/nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://nttnews.net</link>
	<description>Tajam, Akurat Dan Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 13:03:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://nttnews.net/wp-content/uploads/2025/06/cropped-Green-and-Blue-3D-Global-News-Logo_20250612_235312_0000-100x75.png</url>
	<title>Nasional &#8211; NTT News</title>
	<link>https://nttnews.net</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Nagekeo Paparkan Manajemen Talenta di BKN Pusat, Tegaskan Komitmen Bangun Birokrasi Berbasis Merit</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/bupati-nagekeo-paparkan-manajemen-talenta-di-bkn-pusat-tegaskan-komitmen-bangun-birokrasi-berbasis-merit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 13:03:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nagekeo]]></category>
		<category><![CDATA[Simplisius Donatus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=9035</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat reformasi birokrasi melalui penerapan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/bupati-nagekeo-paparkan-manajemen-talenta-di-bkn-pusat-tegaskan-komitmen-bangun-birokrasi-berbasis-merit/">Bupati Nagekeo Paparkan Manajemen Talenta di BKN Pusat, Tegaskan Komitmen Bangun Birokrasi Berbasis Merit</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten Nagekeo terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat reformasi birokrasi melalui penerapan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).</p>
<p>Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Ekspos Manajemen Talenta Kabupaten Nagekeo Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Data Gedung I Lantai 2 Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 12, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nagekeo Simplisius Donatus yang hadir bersama Tim Percepatan Manajemen Talenta Kabupaten Nagekeo.</p>
<p>Turut mendampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Nagekeo Drs. Immanuel Ndun, M.Si, Asisten Administrasi Umum Silvester Teda Sada, S.Fil, Pelaksana Tugas Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nagekeo.</p>
<p>Dalam pemaparannya di hadapan jajaran Badan Kepegawaian Negara, Bupati Simplisius menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam mengimplementasikan sistem manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi.</p>
<p>&#8220;Kehadiran kami di tempat ini merupakan wujud keseriusan dalam upaya penerapan manajemen talenta di Kabupaten Nagekeo. Langkah ini sangat sejalan dengan misi Kabupaten Nagekeo untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,&#8221; tegas Simplisius.</p>
<p>Menurutnya, penerapan manajemen talenta bukan hanya sebatas memenuhi ketentuan regulasi, melainkan menjadi strategi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, efektif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.</p>
<p>&#8220;Melalui sistem ini, kita tidak hanya berbicara tentang pengisian jabatan, tetapi bagaimana menyiapkan sumber daya manusia aparatur yang unggul, profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang tepat sesuai kebutuhan organisasi,&#8221; ujar Bupati Simplisius.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/bupati-nagekeo-paparkan-manajemen-talenta-di-bkn-pusat-tegaskan-komitmen-bangun-birokrasi-berbasis-merit/">Bupati Nagekeo Paparkan Manajemen Talenta di BKN Pusat, Tegaskan Komitmen Bangun Birokrasi Berbasis Merit</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mantan Petinggi Kejaksaan Dijerat Hukum, Polisi Tetapkan Eks Jampidsus sebagai Tersangka</title>
		<link>https://nttnews.net/hukum-kriminal/mantan-petinggi-kejaksaan-dijerat-hukum-polisi-tetapkan-eks-jampidsus-sebagai-tersangka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jul 2026 00:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Febrie Adriansyah]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kakortas]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung RI]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[Tipidkor Polri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8996</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/mantan-petinggi-kejaksaan-dijerat-hukum-polisi-tetapkan-eks-jampidsus-sebagai-tersangka/">Mantan Petinggi Kejaksaan Dijerat Hukum, Polisi Tetapkan Eks Jampidsus sebagai Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<p>Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).</p>
<p>Irjen Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, hingga gelar perkara.</p>
<p>&#8220;Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,&#8221; ujar Totok.</p>
<p>Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.</p>
<p>&#8220;Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang sekarang diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,&#8221; jelas Totok.</p>
<p>Pengumuman tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum mantan petinggi Korps Adhyaksa itu.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/mantan-petinggi-kejaksaan-dijerat-hukum-polisi-tetapkan-eks-jampidsus-sebagai-tersangka/">Mantan Petinggi Kejaksaan Dijerat Hukum, Polisi Tetapkan Eks Jampidsus sebagai Tersangka</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/ketua-komisi-iii-dpr-ri-dukung-polri-usut-tuntas-dugaan-korupsi-pasokan-batu-bara-pltu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 11:33:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Habiburokhman]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8988</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/ketua-komisi-iii-dpr-ri-dukung-polri-usut-tuntas-dugaan-korupsi-pasokan-batu-bara-pltu/">Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.</p>
<p>Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,&#8221; ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).</p>
<p>Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor &#8216;Presisi&#8217;, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.</p>
<p>&#8220;Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/ketua-komisi-iii-dpr-ri-dukung-polri-usut-tuntas-dugaan-korupsi-pasokan-batu-bara-pltu/">Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga</title>
		<link>https://nttnews.net/hukum-kriminal/tak-ada-alasan-mangkir-bareskrim-panggil-lagi-sejumlah-pihak-dalam-kasus-dugaan-mafia-tanah-keranga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jul 2026 05:16:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Labuan bajo]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Keranga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8976</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Penanganan dugaan praktik mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/tak-ada-alasan-mangkir-bareskrim-panggil-lagi-sejumlah-pihak-dalam-kasus-dugaan-mafia-tanah-keranga/">Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Penanganan dugaan praktik mafia tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus menunjukkan perkembangan.</p>
<p>Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan klarifikasi kepada sejumlah pihak dalam rangka pendalaman laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan seluas 11 hektare yang telah diputus sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.</p>
<p>Menanggapi pemanggilan kedua tersebut, tim kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta meminta seluruh pihak yang dipanggil agar tidak menghindari pemeriksaan dan bersikap kooperatif demi memperjelas duduk perkara.</p>
<p>Penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta, Ni Made Tanti, S.H., menegaskan bahwa panggilan kedua dari penyelidik merupakan bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti atas Laporan Polisi Nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Februari 2026.</p>
<p>Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penyertaan tindak pidana, membantu tindak pidana, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Keranga, Labuan Bajo.</p>
<p>&#8220;Semua pihak yang dipanggil harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saya mengimbau agar mereka hadir memenuhi panggilan penyelidik, memberikan keterangan secara jujur, serta membawa seluruh dokumen yang diminta penyidik. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan terang,&#8221; ujar Tanti kepada media ini, Minggu (5/7/2026).</p>
<p>Menurut Tanti, perkara tersebut kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai sengketa keperdataan, melainkan telah memasuki ranah penyelidikan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.</p>
<p>&#8220;Setiap pihak yang dipanggil memiliki kewajiban moral maupun hukum untuk membantu penyelidik mengungkap fakta yang sebenarnya. Kehadiran mereka sangat penting agar perkara ini menjadi terang,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Indra Triantoro, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Bareskrim sebagaimana tertuang dalam STTLP Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.</p>
<p>Laporan itu menggunakan ketentuan Pasal 391 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 juncto Pasal 58 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur dugaan pemalsuan surat, penyertaan tindak pidana, membantu tindak pidana, hingga penyalahgunaan wewenang.</p>
<p>&#8220;Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan polisi sudah jelas. Selanjutnya penyelidik akan menilai apakah seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Karena itu semua pihak harus kooperatif memenuhi panggilan penyidik,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dalam surat undangan klarifikasi kedua yang diterbitkan Dittipidum Bareskrim Polri, sejumlah nama kembali diminta hadir memberikan keterangan.</p>
<p>Mereka antara lain Erwin Santosa Kadiman alias Santosa Kadiman, yang dalam laporan polisi disebut sebagai terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah dari almarhum Nikolaus Naput.</p>
<p>Selain itu, penyelidik juga kembali memanggil Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput, yang namanya tercantum sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini menjadi objek penyelidikan.</p>
<p>Tak hanya itu, tiga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketut Suarsana, Stephanus Kakut, dan Konstantinus Lalu, juga diminta memberikan klarifikasi terkait proses administrasi penerbitan sertifikat.</p>
<p>Kuasa hukum ahli waris lainnya, Indah Wahyuni, S.H., menilai pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa penyelidik masih mendalami seluruh rangkaian proses penerbitan sertifikat, penggunaan dokumen alas hak, hingga mekanisme peralihan hak atas tanah yang kini dipersoalkan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang semua prosesnya benar, silakan dijelaskan kepada penyelidik secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, tentu semuanya harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/tak-ada-alasan-mangkir-bareskrim-panggil-lagi-sejumlah-pihak-dalam-kasus-dugaan-mafia-tanah-keranga/">Tak Ada Alasan Mangkir! Bareskrim Panggil Lagi Sejumlah Pihak dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah Keranga</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNI Hadirkan Fitur Keamanan Baru di wondr by BNI untuk Cegah Penipuan Lewat Telepon</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/bni-hadirkan-fitur-keamanan-baru-di-wondr-by-bni-untuk-cegah-penipuan-lewat-telepon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2026 11:55:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bank BNI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Negara Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Wonderwondr by BNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8968</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/bni-hadirkan-fitur-keamanan-baru-di-wondr-by-bni-untuk-cegah-penipuan-lewat-telepon/">BNI Hadirkan Fitur Keamanan Baru di wondr by BNI untuk Cegah Penipuan Lewat Telepon</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keamanan layanan perbankan digital melalui aplikasi wondr by BNI.</p>
<p>Kali ini, BNI menghadirkan fitur keamanan terbaru yang dirancang untuk melindungi nasabah dari berbagai modus penipuan berbasis panggilan telepon yang belakangan semakin marak terjadi.</p>
<p>Fitur inovatif tersebut bekerja secara otomatis. Saat ponsel pengguna menerima panggilan masuk, aplikasi wondr by BNI akan langsung terkunci dan menampilkan notifikasi bertuliskan &#8220;Selesaikan Panggilan Kamu Dulu&#8221;.</p>
<p>Dengan mekanisme ini, pengguna tidak dapat mengakses aplikasi selama panggilan masih berlangsung, sehingga meminimalkan peluang pelaku kejahatan mengarahkan korban melakukan transaksi atau membocorkan data penting.</p>
<p>Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan bahwa fitur tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan perlindungan yang lebih proaktif kepada seluruh nasabah di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.</p>
<p>&#8220;Fitur ini kami hadirkan sebagai langkah preventif untuk melindungi nasabah dari berbagai modus penipuan yang memanfaatkan komunikasi telepon. Kami ingin memastikan nasabah dapat bertransaksi dengan lebih aman dan nyaman,&#8221; ujar Okki, Sabtu (4/7/2026).</p>
<p>Menurutnya, salah satu modus penipuan yang paling sering digunakan pelaku adalah menghubungi korban melalui telepon dan meminta mereka tetap berada dalam sambungan selama proses berlangsung.</p>
<p>Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diarahkan untuk melakukan transaksi tertentu atau diminta memberikan informasi rahasia seperti kode OTP, PIN, password, hingga data pribadi lainnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/bni-hadirkan-fitur-keamanan-baru-di-wondr-by-bni-untuk-cegah-penipuan-lewat-telepon/">BNI Hadirkan Fitur Keamanan Baru di wondr by BNI untuk Cegah Penipuan Lewat Telepon</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tidak Dapat Diterima</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/mk-tegaskan-pilkada-tetap-dipilih-langsung-oleh-rakyat-gugatan-mahasiswa-tidak-dapat-diterima/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 10:37:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Langsung]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Bupati]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8945</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mk-tegaskan-pilkada-tetap-dipilih-langsung-oleh-rakyat-gugatan-mahasiswa-tidak-dapat-diterima/">MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tidak Dapat Diterima</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.</p>
<p>Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).</p>
<p>Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tidak dapat diterima.</p>
<p>Permohonan itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa <em>&#8220;secara langsung dan demokratis&#8221;</em> dalam ketentuan UU Pilkada.</p>
<p>Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang.</p>
<p>Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyampaikan bahwa sistem Pilkada langsung masih tetap menjadi mekanisme yang berlaku di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025. Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,&#8221; ujar Suhartoyo dalam persidangan.</p>
<p>Mahkamah juga menegaskan bahwa argumentasi para pemohon belum menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka dalilkan.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/mk-tegaskan-pilkada-tetap-dipilih-langsung-oleh-rakyat-gugatan-mahasiswa-tidak-dapat-diterima/">MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Gugatan Mahasiswa Tidak Dapat Diterima</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kades Batu Cermin Marianus Yono Jehanu Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Indonesia 2026 dari SMSI</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/kades-batu-cermin-marianus-yono-jehanu-raih-anugerah-tokoh-inspiratif-indonesia-2026-dari-smsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 16:30:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Batu Cermin]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Marianus Yono Jehanu]]></category>
		<category><![CDATA[Penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8873</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211; Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Desa Batu Cermin,...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kades-batu-cermin-marianus-yono-jehanu-raih-anugerah-tokoh-inspiratif-indonesia-2026-dari-smsi/">Kades Batu Cermin Marianus Yono Jehanu Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Indonesia 2026 dari SMSI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA, NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra daerah Kabupaten Manggarai Barat. Kepala Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Marianus Yono Jehanu, berhasil meraih penghargaan bergengsi Tokoh Inspiratif Indonesia 2026 dalam ajang Anugerah SMSI Award 2026 yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (18/6/2026).</p>
<p>Penghargaan tingkat nasional tersebut diberikan kepada tokoh-tokoh yang dinilai mampu menghadirkan inspirasi melalui dedikasi, inovasi, kepemimpinan, serta pengabdian nyata kepada masyarakat.</p>
<p>Marianus Yono Jehanu menjadi salah satu figur dari daerah yang berhasil mencuri perhatian dewan juri dan memperoleh pengakuan di tingkat nasional atas kiprahnya membangun Desa Batu Cermin.</p>
<p>Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menjelaskan bahwa seluruh penerima penghargaan melalui proses seleksi ketat yang melibatkan dewan juri independen dari berbagai latar belakang profesional.</p>
<p>Menurutnya, penilaian dilakukan berdasarkan kontribusi nyata para tokoh dalam mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghadirkan inovasi, serta menciptakan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.</p>
<p>“Penghargaan ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dan memberikan inspirasi melalui karya serta pengabdiannya. Mereka adalah figur yang mampu menghadirkan perubahan nyata di tengah masyarakat,” ujar Firdaus dalam sambutannya.</p>
<p>Bagi masyarakat Manggarai Barat, nama Marianus Yono Jehanu bukanlah sosok yang asing. Selama memimpin Desa Batu Cermin, ia dikenal sebagai kepala desa yang aktif turun langsung ke masyarakat, membuka ruang komunikasi yang luas, serta mendorong berbagai program pembangunan berbasis kebutuhan warga.</p>
<p>Berbagai terobosan yang dilakukan Pemerintah Desa Batu Cermin dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa, hingga penguatan partisipasi warga dalam pembangunan menjadi salah satu faktor yang mengantarkan Marianus meraih penghargaan tersebut.</p>
<p>Penghargaan yang diterimanya tidak hanya menjadi pengakuan atas kerja keras pribadi, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Desa Batu Cermin dan Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p>Usai menerima penghargaan, Marianus Yono Jehanu menyampaikan rasa syukur dan haru atas penghargaan yang diberikan SMSI. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat Desa Batu Cermin.</p>
<p>“Penghargaan ini bukan untuk saya pribadi, tetapi untuk seluruh masyarakat Desa Batu Cermin. Apa yang telah dicapai hingga hari ini merupakan hasil kerja bersama, kolaborasi, dan semangat gotong royong seluruh warga. Saya hanya menjadi bagian kecil dari perjuangan besar masyarakat dalam membangun desa yang lebih maju,” ujar Marianus.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/kades-batu-cermin-marianus-yono-jehanu-raih-anugerah-tokoh-inspiratif-indonesia-2026-dari-smsi/">Kades Batu Cermin Marianus Yono Jehanu Raih Anugerah Tokoh Inspiratif Indonesia 2026 dari SMSI</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babak Baru Sengketa Tanah Keranga, Bareskrim Polri Panggil Pemilik Hotel Mewah dan Staf BPN Manggarai Barat</title>
		<link>https://nttnews.net/hukum-kriminal/babak-baru-sengketa-tanah-keranga-bareskrim-polri-panggil-pemilik-hotel-mewah-dan-staf-bpn-manggarai-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 11:37:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Manggarai Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Keranga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8864</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/babak-baru-sengketa-tanah-keranga-bareskrim-polri-panggil-pemilik-hotel-mewah-dan-staf-bpn-manggarai-barat/">Babak Baru Sengketa Tanah Keranga, Bareskrim Polri Panggil Pemilik Hotel Mewah dan Staf BPN Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas kurang lebih 11 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.</p>
<p>Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki tahap pendalaman lanjutan. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan sertifikat kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi kedua di hadapan penyelidik Bareskrim Polri.</p>
<p>Penasihat hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Jon Kadis, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidik untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan kedua ini menunjukkan bahwa Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek perkara. Fokus penyelidikan tidak hanya pada dugaan pemalsuan surat, tetapi juga dugaan turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang menjadi objek sengketa,&#8221; kata Jon Kadis kepada media di Labuan Bajo, Kamis (18/6/2026).</p>
<p>Menurut Jon, perkara tersebut berkaitan dengan dua Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang saat ini disengketakan oleh para pihak.</p>
<p>&#8220;Dua sertifikat yang menjadi perhatian penyidik adalah SHM Nomor 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM Nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput. Kedua sertifikat tersebut diterbitkan atas objek tanah di kawasan Keranga, Labuan Bajo, yang kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman atau Santosa Kadiman,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Erwin Santosa Kadiman yang dalam laporan polisi disebut sebagai pihak terlapor sekaligus pihak yang membeli tanah tersebut dari almarhum Nikolaus Naput.</p>
<p>Erwin dijadwalkan hadir memberikan keterangan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</p>
<p>Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan penyelidik guna memperoleh penjelasan lebih rinci terkait proses perolehan tanah dan dokumen-dokumen yang mendasari transaksi tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami, semua pihak yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar perkara ini semakin terang,&#8221; ujar Jon.</p>
<p>Selain Erwin Kadiman, penyelidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang namanya tercatat sebagai pemegang dua SHM yang saat ini menjadi objek penyelidikan.</p>
<p>Maria Fatmawati Naput dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, sedangkan Paulus Grant Naput akan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.</p>
<p>Menurut Jon Kadis, penyelidik membutuhkan keterangan kedua pihak tersebut untuk menelusuri riwayat penguasaan tanah serta proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan sertifikat.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/hukum-kriminal/babak-baru-sengketa-tanah-keranga-bareskrim-polri-panggil-pemilik-hotel-mewah-dan-staf-bpn-manggarai-barat/">Babak Baru Sengketa Tanah Keranga, Bareskrim Polri Panggil Pemilik Hotel Mewah dan Staf BPN Manggarai Barat</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manggarai Barat Ukir Prestasi Nasional, Disdikpora Raih Peringkat Tiga Terbaik Pengelola Program Indonesia Pintar 2025</title>
		<link>https://nttnews.net/pendidikan/manggarai-barat-ukir-prestasi-nasional-disdikpora-raih-peringkat-tiga-terbaik-pengelola-program-indonesia-pintar-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 14:23:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Agustinus Gias]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikpora]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Dasar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8742</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di tingkat nasional....</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/pendidikan/manggarai-barat-ukir-prestasi-nasional-disdikpora-raih-peringkat-tiga-terbaik-pengelola-program-indonesia-pintar-2025/">Manggarai Barat Ukir Prestasi Nasional, Disdikpora Raih Peringkat Tiga Terbaik Pengelola Program Indonesia Pintar 2025</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di tingkat nasional. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Manggarai Barat berhasil meraih penghargaan peringkat terbaik ketiga nasional dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Tahun 2025 yang diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI).</p>
<p>Penghargaan bergengsi tersebut diumumkan dalam acara Malam Tasyakuran Hari Pendidikan Nasional 2026 yang digelar di Aula Kemendikdasmen RI, Jakarta, Senin malam (25/5/2026).</p>
<p>Dalam ajang nasional itu, Kabupaten Bantul berhasil meraih peringkat pertama, disusul Kabupaten Takalar di posisi kedua, sementara Kabupaten Manggarai Barat menempati posisi ketiga terbaik nasional.</p>
<p>Momentum penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola pendidikan di Manggarai Barat terus mengalami kemajuan, khususnya dalam memastikan Program Indonesia Pintar berjalan tepat sasaran, transparan, dan menyentuh kebutuhan peserta didik dari keluarga kurang mampu.</p>
<p>Tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 yakni “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” dinilai selaras dengan semangat pemerintah daerah dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar di wilayah Manggarai Barat.</p>
<p>Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan nasional tersebut.</p>
<p>“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat atas kerja keras seluruh jajaran Dinas Pendidikan, para kepala sekolah, operator sekolah, guru, dan semua pihak yang selama ini bekerja memastikan Program Indonesia Pintar berjalan baik dan tepat sasaran di Manggarai Barat,” ujar Agustinus Gias kepada NTTNEWS.NET usai menerima penghargaan di Jakarta.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diserahkan langsung pada malam tasyakuran Hari Pendidikan Nasional 2026 di Aula Kemendikdasmen RI.</p>
<p>“Malam ini kami menerima penghargaan sebagai peringkat tiga terbaik nasional pengelola Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Tahun 2025. Ini tentu menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Manggarai Barat,” katanya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/pendidikan/manggarai-barat-ukir-prestasi-nasional-disdikpora-raih-peringkat-tiga-terbaik-pengelola-program-indonesia-pintar-2025/">Manggarai Barat Ukir Prestasi Nasional, Disdikpora Raih Peringkat Tiga Terbaik Pengelola Program Indonesia Pintar 2025</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Semangat Harkitnas Harus Menjadi Energi Menjaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Negara</title>
		<link>https://nttnews.net/nasional/semangat-harkitnas-harus-menjadi-energi-menjaga-tunas-bangsa-dan-kedaulatan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[NTTNews.Net]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 03:23:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Alfonsius Andi]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Kebangkitan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Media online]]></category>
		<category><![CDATA[NTTNews.Net]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pemimpin Redaksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://nttnews.net/?p=8712</guid>

					<description><![CDATA[<p>LABUAN BAJO &#124; NTTNEWS.NET &#8211; Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2026 menjadi...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/semangat-harkitnas-harus-menjadi-energi-menjaga-tunas-bangsa-dan-kedaulatan-negara/">Semangat Harkitnas Harus Menjadi Energi Menjaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET &#8211;</strong> Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 20 Mei 2026 menjadi pengingat penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk terus menjaga persatuan, memperkuat semangat nasionalisme, dan mempersiapkan generasi muda sebagai penerus bangsa yang tangguh di tengah berbagai tantangan zaman.</p>
<p>Pemimpin Redaksi NTTNews.net, Alfonsius Andi, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda yang menjadi harapan masa depan bangsa.</p>
<p>Menurutnya, Hari Kebangkitan Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi untuk kembali menanamkan nilai perjuangan, persatuan, dan kecintaan terhadap tanah air di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital yang begitu cepat.</p>
<p>“Selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026. Mari kita bersama-sama menjaga tunas bangsa demi kedaulatan negara. Generasi muda hari ini adalah penentu masa depan Indonesia,” ujar Alfonsius Andi, Selasa (20/5/2026).</p>
<p>Ia mengatakan, semangat kebangkitan yang diwariskan para pendiri bangsa harus terus hidup dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam membangun karakter anak muda yang memiliki integritas, semangat gotong royong, serta kepedulian terhadap bangsa dan negara.</p>
<p>Menurut Andi, tantangan bangsa saat ini tidak lagi hanya berbicara soal penjajahan fisik, melainkan ancaman yang datang melalui degradasi moral, penyalahgunaan teknologi, penyebaran informasi hoaks, narkoba, kekerasan, hingga lunturnya rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda.</p>
<p>Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, media massa, hingga keluarga untuk bersama-sama menjaga dan membina generasi muda agar tetap tumbuh dengan nilai-nilai kebangsaan yang kuat.</p>
<p>“Anak-anak muda jangan sampai kehilangan arah. Mereka harus dibimbing agar menjadi generasi yang cerdas, beretika, memiliki semangat nasionalisme, dan mampu menjaga persatuan bangsa,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net/nasional/semangat-harkitnas-harus-menjadi-energi-menjaga-tunas-bangsa-dan-kedaulatan-negara/">Semangat Harkitnas Harus Menjadi Energi Menjaga Tunas Bangsa dan Kedaulatan Negara</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://nttnews.net">NTT News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
