JAKARTA, NTTNEWS.NET – Ketua Tim Audit “SMP” Korsabhara Baharkam Polri secara resmi menutup kegiatan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) II Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional (SMP Obvitnas) di PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut ditutup melalui Closing Meeting yang digelar di Gedung Grha PT Bukit Asam. Penutupan ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan hasil evaluasi sekaligus memastikan seluruh temuan selama pelaksanaan Wasdal II segera ditindaklanjuti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penanggung Jawab Wasdal II Brigjen Pol. Fadillah Zulkarnaen, S.I.K., Ketua Tim Wasdal II Kombes Pol. Yuli Kurnianto, S.I.K., serta General Manager Tanjung Enim Mining Site, Satria Wirawan, bersama jajaran terkait.
Dalam paparannya, Ketua Tim Wasdal II menyampaikan hasil penilaian secara komprehensif terhadap implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional di lingkungan PT Bukit Asam.
Hasil evaluasi menunjukkan capaian skor 88,21 persen dengan predikat “Sangat Baik”.
Capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penerapan sistem pengamanan di salah satu perusahaan strategis nasional tersebut telah berjalan dengan baik. Namun, hasil penilaian itu juga menjadi bahan evaluasi agar berbagai kekurangan dan temuan yang masih ada dapat segera diperbaiki sebelum menghadapi tahapan Audit Resertifikasi 2027.
Penanggung Jawab Wasdal II Brigjen Pol. Fadillah Zulkarnaen memberikan apresiasi atas capaian yang diraih PT Bukit Asam. Ia menegaskan bahwa predikat Sangat Baik bukan menjadi alasan untuk berhenti melakukan pembenahan, melainkan harus dijadikan pijakan untuk meningkatkan kualitas sistem pengamanan secara berkelanjutan.
“Wasdal II ini adalah batu pijakan penting sebelum Audit Resertifikasi 2027. Kami tekankan tiga hal. Pertama, segera buat rencana aksi yang terukur untuk menyelesaikan seluruh temuan. Kedua, jadikan hasil ini sebagai bahan evaluasi agar pada resertifikasi nanti PT Bukit Asam tidak hanya mempertahankan predikat, tetapi bisa lebih optimal. Ketiga, pastikan keamanan bukan hanya administrasi, tetapi sudah menjadi budaya kerja di seluruh lini,” tegas Brigjen Fadillah.
Menurutnya, pengamanan Objek Vital Nasional tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif ataupun pemenuhan dokumen. Sistem tersebut harus benar-benar diterapkan dalam aktivitas operasional sehari-hari, sehingga seluruh personel memiliki kesadaran bahwa keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan perusahaan.
Sementara itu, General Manager Tanjung Enim Mining Site, Satria Wirawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Wasdal II Korsabhara Baharkam Polri atas pendampingan, evaluasi, serta masukan yang diberikan selama pelaksanaan kegiatan.
Ia memastikan seluruh hasil temuan akan menjadi perhatian serius manajemen untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan evaluasi dari Tim Wasdal. Seluruh temuan akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami juga berkomitmen mempercepat pemenuhan standar Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama, sekaligus membenahi sarana pengamanan seperti rambu, plang Obvitnas, serta jalur evakuasi,” ujar Satria.
Ia menegaskan bahwa peningkatan sistem keamanan tidak berhenti pada pemenuhan standar, tetapi diarahkan untuk membangun sistem pengamanan yang modern, adaptif, terintegrasi, dan mampu menjawab berbagai potensi ancaman di kawasan pertambangan.
“Target kami adalah menjadikan PT Bukit Asam sebagai Best Smart Sistem Manajemen Pengamanan di Indonesia,” tegas Satria Wirawan.
Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional memiliki posisi strategis bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan aset, fasilitas, serta proses produksi yang berkaitan erat dengan kepentingan negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









