LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Sebanyak 31 desa baru sedang dipersiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditargetkan tuntas pada tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, S.E, memastikan bahwa proses pemekaran desa tersebut semakin konkret.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami hambatan.
“Kami pastikan bahwa 31 desa baru ini sudah melalui proses verifikasi. Memang sempat ada kendala terkait batas desa, tetapi semua sudah selesai dan beres secara administrasi,” ungkap Pius Baut melalui telepon di Labuan Bajo, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, dokumen kelengkapan administrasi pemekaran desa telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi NTT untuk verifikasi.
“Tiga bulan lalu kami sudah membawa semua dokumen ke provinsi untuk verifikasi tahap pertama. Ada beberapa perbaikan yang sudah kami lakukan, dan dalam waktu dekat kami akan kembali menyerahkan dokumen yang sudah lengkap ke provinsi,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








