Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

31 Desa Baru Siap Dimekarkan di Manggarai Barat, Simak Penjelasan Kadis PMD

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
IMG 20251003 090901
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai Barat, Pius Baut, S.E. (foto : isth).

Dengan adanya tambahan 31 desa baru ini, jumlah desa di Kabupaten Manggarai Barat akan meningkat dari 164 desa induk menjadi total 195 desa.

Pius juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya pemekaran kecamatan akan sangat terbuka, meski hal itu menjadi kewenangan bagian pemerintahan.

“Kalau soal kecamatan, itu kewenangan bagian pemerintahan. Tapi sangat mungkin terjadi pemekaran kecamatan setelah 31 desa ini resmi dimekarkan, karena secara administrasi desa sudah beres,” kata Pius.

Baca Juga :  Bupati Edi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam minggu ini pihaknya menargetkan penyelesaian peta wilayah dan dokumen pendukung lainnya agar segera bisa dibahas bersama DPRD, terutama dengan Komisi I.

“Kita kejar penyelesaian peta-peta minggu ini. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dibahas bersama DPRD dan provinsi, termasuk penyusunan naskah akademik Ranperda pemekaran desa bersama Kanwil Kemenkumham NTT,” tutup Pius.

Baca Juga :  Anggaran Hampir Rp1 Miliar Diselidiki Kepolisian, Kadis Pariwisata Mabar Kembali Jalani Pemeriksaan

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat optimistis bahwa pemekaran 31 desa baru akan memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata bagi masyarakat di wilayah tersebut. **

  • Bagikan