Dengan adanya tambahan 31 desa baru ini, jumlah desa di Kabupaten Manggarai Barat akan meningkat dari 164 desa induk menjadi total 195 desa.
Pius juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya pemekaran kecamatan akan sangat terbuka, meski hal itu menjadi kewenangan bagian pemerintahan.
“Kalau soal kecamatan, itu kewenangan bagian pemerintahan. Tapi sangat mungkin terjadi pemekaran kecamatan setelah 31 desa ini resmi dimekarkan, karena secara administrasi desa sudah beres,” kata Pius.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam minggu ini pihaknya menargetkan penyelesaian peta wilayah dan dokumen pendukung lainnya agar segera bisa dibahas bersama DPRD, terutama dengan Komisi I.
“Kita kejar penyelesaian peta-peta minggu ini. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dibahas bersama DPRD dan provinsi, termasuk penyusunan naskah akademik Ranperda pemekaran desa bersama Kanwil Kemenkumham NTT,” tutup Pius.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat optimistis bahwa pemekaran 31 desa baru akan memberikan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan merata bagi masyarakat di wilayah tersebut. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









