Aksi Demontrasi Beruntung Hukum! Lima Orang Aktivis HMI di NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan
Pada hari Senin, 22 April 2024, sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung dan kelancaran air bersih PDAM Dompu," demikian dilaporkan oleh Bupati melalui Sekda Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (15/5/2024).
Yahdil, Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. (foto : isth).

SUMBAWA, NTTNEWS.NET – Pada hari Senin, 22 April 2024, sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan harga jagung dan kelancaran air bersih PDAM Dompu,” demikian dilaporkan oleh Bupati melalui Sekda Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu (15/5/2024).

Aksi tersebut berujung pada penahanan aktivis tersebut, yang termasuk Iqbal Saputra, Sekretaris Umum HMI Cabang Dompu, Ardiansyah, Alan Nurari, M. Habib, dan Sahwan, oleh penyidik Polres Dompu pada malam Senin, 13 Mei 2024, setelah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar, meskipun pintu pagar tersebut masih digunakan hingga saat ini.

Baca Juga :  Kapolda NTT Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres

Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Yahdil, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Pemda Kabupaten Dompu dan Kapolres Dompu yang melakukan penahanan terhadap aktivis tersebut.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

  • Bagikan