Yahdil menambahkan bahwa aktivis tersebut menyoroti masalah yang terjadi secara tidak beralasan, dan jika tindakan semacam ini dibiarkan, bisa terjadi kepada aktivis lainnya di kabupaten Sumbawa.
“Dalam menyikapi peristiwa ini, kita harus lebih bijak. Tidak boleh pemangku kekuasaan takut akan kritik dan reaksi masyarakat. Kepolisian juga harus berperan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yahdil, merujuk pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.
Melalui pernyataan sikap ini, Yahdil meminta agar aktivis yang ditahan segera dibebaskan, mengingat mereka hanyalah orang-orang yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dan berani menyuarakan kebenaran.
Ancaman akan aksi solidaritas dari HMI Cabang Sumbawa juga disampaikan jika penahanan tersebut tidak segera diatasi. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









