LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Aktivitas penegakan hukum oleh jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terhadap peredaran minuman tradisional sopi atau moke dalam sepekan terakhir menuai sorotan publik.
Kritik muncul karena tindakan tersebut dinilai mengabaikan nilai-nilai budaya yang telah hidup dan diwariskan turun-temurun di tengah masyarakat NTT.
Aktivis sosial Sergius Tri Deddy menegaskan bahwa sopi bukan sekadar minuman beralkohol, melainkan simbol budaya yang sarat makna sosial dan spiritual.
“Sopi adalah nilai dan simbol budaya kita. Ia terintegrasi secara alami dalam kehidupan masyarakat NTT, diwariskan turun-temurun sebagai media komunikasi dalam berbagai ritus budaya,” ujar Sergius kepada NTTNews.net, Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sopi hadir dalam hampir seluruh dimensi kehidupan masyarakat, mulai dari acara pertunangan, pernikahan, pentahbisan imam, hingga ritus kematian.
Dalam tradisi adat, sopi juga digunakan untuk penyambutan tamu kehormatan, termasuk pejabat pemerintah dan tamu negara.
“Dalam setiap upacara budaya, sopi menjadi simbol penghormatan dan penerimaan. Ia bukan alat untuk mabuk-mabukan, tetapi perekat hubungan kekerabatan dan sarana mempererat tali persaudaraan,” jelasnya.
Selain fungsi sosial, sopi juga berperan penting dalam penyelesaian konflik. Dalam banyak komunitas adat di NTT, segelas sopi menjadi pembuka percakapan dalam proses mediasi atau musyawarah.
“Sopi sering digunakan sebagai tanda saling menghormati agar pembicaraan bisa dimulai. Ia hadir untuk membuka jalan bagi perdamaian dalam sengketa tanah, perselisihan keluarga, atau perbedaan pendapat di masyarakat,” tutur Sergius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









