Sergius juga menekankan bahwa sopi telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di pedesaan. Ribuan warga menggantungkan ekonomi mereka dari hasil penyulingan sopi tradisional.
“Banyak orang tua mampu menyekolahkan anaknya hingga sarjana karena hasil dari sopi. Ia telah menjadi bagian dari ekonomi rakyat kecil,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Kapolda NTT yang menyebut sopi sebagai minuman haram, Sergius menilai hal itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai budaya masyarakat lokal.
“Pernyataan Kapolda NTT bahwa sopi haram adalah bentuk pengabaian terhadap kearifan lokal yang telah dijaga turun-temurun. Kapolda sebaiknya menarik kembali pernyataan itu dan memahami sopi dari perspektif budaya, bukan semata hukum modern,” tegas Sergius.
Ia juga mengingatkan bahwa sopi sudah ada jauh sebelum minuman berlabel dan berpajak resmi dipasarkan di Indonesia. Karena itu, pelabelan sopi sebagai sesuatu yang haram atau ilegal dinilai tidak adil.
Lebih jauh, Sergius mendorong Pemerintah Provinsi NTT dan seluruh pemangku kepentingan di daerah agar tidak memusuhi sopi, melainkan mengembangkan potensi ekonominya melalui pengolahan yang lebih modern dan berizin.
“NTT adalah daerah pariwisata. Sopi seharusnya dijadikan produk unggulan lokal yang memiliki standar produksi dan kemasan yang aman, seperti minuman beralkohol berlabel lainnya,” ujarnya.
Ia menilai, dengan kolaborasi bersama investor dan lembaga terkait, sopi bisa menjadi produk legal dan berdaya saing tinggi di pasar wisata maupun nasional, tanpa menghilangkan nilai budayanya.
“Harapan saya, pemerintah dan aparat penegak hukum jangan hanya melihat sopi dari sisi negatif. Lihatlah dari sisi nilai, ekonomi, dan budaya yang selama ini telah menopang kehidupan masyarakat NTT,” tutup Sergius. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









