“Saya tidak tahu apakah itu rokok ilegal atau tidak. Saya membelinya dari sales dan menjualnya kembali di kios saya. Banyak yang berminat karena isinya lebih banyak,” ungkapnya.
Dalam menanggapi kritik terkait legalitas rokok yang dijual, pemilik kios tersebut menyatakan bahwa itu merupakan tanggung jawab perusahaan yang menjualnya.
“Kami tidak tahu apakah rokok tersebut ilegal atau tidak. Jika memang tidak memiliki lisensi yang jelas, seharusnya perusahaan yang memproduksinya ditindaklanjuti,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Fatur, Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo menyampaikan bahwa pihaknya akan menekan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami dari BC Labuan Bajo tetap berkomitmen untuk menekan peredaran BKC HT ilegal di wilayah kerja kami dengan melakukan kegiatan operasi pasar dan bersinergi dengan pihak penegak hukum lainnya, ” Ujar Fatur, melalui WhatsApp pada Rabu siang.
Dirinya meminta apabila mendapatkan informasi terkait beredarnya rokok ilegal tersebut mohon dikonfirmasi.
“Jika ada informasi akurat terkait rokok ilegal boleh disampaikan pak, agar kegiatan penegakan hukum kita bisa lebih efektif, ” Tuturnya.
Lanjutnya, pada akhir tahun 2023 kemarin pihaknya telah berdiskusi dengan pihak di Lembaga Legislatif.
“Sebelum tahun baru kemarin kami juga sempat berdiskusi dengan Marselinus Jeramun, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai Barat, yang salah satu pembahasannya terkait hal ini, ” Tutup Fatur, mengakhiri pesan Whatsapp-nya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









