Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Rokok Ilegal Bagi Industri Rokok Terbesar di Labuan Bajo, NTT, Begini Tanggapan BC!

  • Bagikan
Tiga PT perusahaan rokok terbesar di Indonesia, khususnya yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, kini menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Ancaman Rokok Ilegal Bagi Industri Rokok Terbesar di Labuan Bajo, NTT, Begini Tanggapan BC!. (foto : isth).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tiga PT perusahaan rokok terbesar di Indonesia, khususnya yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, kini menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal.

Pasalnya, rokok ilegal ini tidak hanya merusak reputasi merek-merek terkemuka yang telah menjadi pilihan masyarakat selama bertahun-tahun, tetapi juga memberikan dampak serius pada strategi pemasaran di lapangan.

Menurut koordinator salah satu perusahaan rokok terbesar di Labuan Bajo, “Kami sangat terganggu dengan kehadiran rokok ilegal ini. Perusahaan kami telah mematuhi kewajiban membayar pajak setiap tahun dengan jumlah yang fantastis.”

Baca Juga :  Tri Dedy Mengamuk di Aksi: Kuota Padar Selatan Tidak Masuk Akal dan Mencekik Rakyat!

Lebih lanjut, koordinator tersebut menyatakan ketidakpuasan karena rokok ilegal tersebut tidak memiliki lisensi yang jelas, dan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi peredaran rokok tersebut.

“Kami menduga bahwa ada pihak yang mendukung peredaran rokok ilegal ini. Sumber rokok berasal dari luar NTT, namun mengapa bisa lolos dari pengawasan?” ungkap koordinator tersebut dengan rasa geram, Rabu (24/1/2024) pagi.

Selain itu, dia menyoroti pelanggaran aturan terkait penggunaan pita oleh rokok ilegal yang membuatnya diminati oleh banyak konsumen.

“Pita rokok ilegal sering kali melanggar aturan, seperti contohnya rokok Saga yang seharusnya berisi 10 batang menurut pita, tetapi pada kenyataannya berisi 20 batang. Lebih parahnya lagi, mereka menggunakan pita kretek untuk jenis filter. Ini jelas melanggar peraturan, karena pita tersebut seharusnya hanya digunakan untuk rokok kretek tanpa filter,” paparnya.

Baca Juga :  Ini Bukan Konservasi! AWSTAR Serang Kebijakan Kuota di Taman Nasional Komodo

Koordinator tersebut mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak terhadap penyalahgunaan pita dan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kami meminta Bea Cukai segera mengambil langkah tegas terkait peredaran rokok ilegal ini, terutama yang melibatkan penyalahgunaan pita,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pemilik kios yang menjual rokok ilegal tersebut mengaku menjualnya karena banyak diminati. Namun, ia tidak memiliki informasi apakah rokok tersebut legal atau tidak.

  • Bagikan