LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Tiga PT perusahaan rokok terbesar di Indonesia, khususnya yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah Labuan Bajo, Manggarai Barat, Flores, kini menghadapi tantangan serius akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
Pasalnya, rokok ilegal ini tidak hanya merusak reputasi merek-merek terkemuka yang telah menjadi pilihan masyarakat selama bertahun-tahun, tetapi juga memberikan dampak serius pada strategi pemasaran di lapangan.
Menurut koordinator salah satu perusahaan rokok terbesar di Labuan Bajo, “Kami sangat terganggu dengan kehadiran rokok ilegal ini. Perusahaan kami telah mematuhi kewajiban membayar pajak setiap tahun dengan jumlah yang fantastis.”
Lebih lanjut, koordinator tersebut menyatakan ketidakpuasan karena rokok ilegal tersebut tidak memiliki lisensi yang jelas, dan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi peredaran rokok tersebut.
“Kami menduga bahwa ada pihak yang mendukung peredaran rokok ilegal ini. Sumber rokok berasal dari luar NTT, namun mengapa bisa lolos dari pengawasan?” ungkap koordinator tersebut dengan rasa geram, Rabu (24/1/2024) pagi.
Selain itu, dia menyoroti pelanggaran aturan terkait penggunaan pita oleh rokok ilegal yang membuatnya diminati oleh banyak konsumen.
“Pita rokok ilegal sering kali melanggar aturan, seperti contohnya rokok Saga yang seharusnya berisi 10 batang menurut pita, tetapi pada kenyataannya berisi 20 batang. Lebih parahnya lagi, mereka menggunakan pita kretek untuk jenis filter. Ini jelas melanggar peraturan, karena pita tersebut seharusnya hanya digunakan untuk rokok kretek tanpa filter,” paparnya.
Koordinator tersebut mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak terhadap penyalahgunaan pita dan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Kami meminta Bea Cukai segera mengambil langkah tegas terkait peredaran rokok ilegal ini, terutama yang melibatkan penyalahgunaan pita,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pemilik kios yang menjual rokok ilegal tersebut mengaku menjualnya karena banyak diminati. Namun, ia tidak memiliki informasi apakah rokok tersebut legal atau tidak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









