“Kami berharap program ini bisa diperluas ke semua kecamatan. Saat ini baru 10% masyarakat yang mendapat layanan, tapi ke depan akan diperluas secara bertahap. Mekanismenya, makanan bergizi disiapkan oleh kader di lapangan, lalu didistribusikan ke Posyandu atau langsung ke rumah warga jika diperlukan,” ujar Rafael.
Rafael mengakui bahwa masih banyak tantangan di lapangan, salah satunya rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemeriksaan kesehatan ibu hamil maupun pemantauan tumbuh kembang anak di Posyandu.
Bahkan, tidak jarang anak balita dititipkan saat posyandu berlangsung, sehingga informasi perkembangan gizi anak tidak tersampaikan dengan baik kepada orang tua.
“Masalah utama kita adalah kesadaran masyarakat. Banyak yang tidak rutin menimbang anak atau memeriksakan kehamilan. Padahal, kualitas anak sangat ditentukan sejak dalam kandungan hingga usia balita,” tegasnya.
Terkait program Keluarga Berencana, Rafael menyebutkan bahwa pihaknya mendistribusikan alat kontrasepsi (Alkon) sesuai permintaan resmi keluarga sah, bukan secara bebas di pasaran. Jenis Alkon yang tersedia di antaranya kondom, IUD, serta KB suntik dan pil.
“Kalau kondom yang kami distribusikan itu untuk program KB bagi pasangan sah yang terdata di sistem. Beda dengan kondom yang dijual bebas di apotek atau minimarket, itu tujuan pemakaiannya lain. Jadi tidak ada pertentangan,” jelasnya.
Secara umum, Dinas P2KB Manggarai Barat menekankan bahwa tujuan utama dari seluruh program adalah menciptakan keluarga berkualitas, bukan sekadar mengendalikan jumlah penduduk.
Menurut Rafael, usia ideal reproduksi perempuan adalah 20–35 tahun. Jika melahirkan di bawah usia 20 tahun, terlalu sering dengan jarak yang dekat, atau di atas 49 tahun, maka keluarga tersebut berisiko tinggi.
“Harapannya, anak yang dilahirkan itu sehat dan berkualitas. Jumlah anak tidak masalah, tapi yang penting adalah kualitasnya. Kalau orang tua tidak siap, maka anak akan sulit diasuh dengan baik,” tutup Rafael. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









