SIKKA, NTTNEWS.NET – Sebuah insiden memilukan mengguncang Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang.
Yuvinus Solo, seorang kader partai yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sikka Provinsi NTT atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, penetapan status tersangka terhadap Yuvinus Solo dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan YS alias J sebagai tersangka,” kata Susanto, Jumat (17/5/2024).
Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 18 saksi untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan.
“Dalam perkara ini, Yuvinus Solo diduga terlibat dalam rekrutmen, pemindahan, dan pengiriman korban sebagai tenaga kerja non-prosedural atau ilegal, ” Jelas AKP Susanto.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka meliputi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.