Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Tegaskan Penertiban Parkir di Jalan Soekarno

Kontributor : Redaksi Editor: Tim Redaksi
  • Bagikan
15e60f50 62fe 11f1 920b 057924abe597
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat terus memperketat penataan lalu lintas dan penertiban parkir di kawasan Jalan Soekarno, Labuan Bajo. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengantisipasi kemacetan di pusat kota wisata tersebut. (foto : Dok. Isth).

LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat terus memperketat penataan lalu lintas dan penertiban parkir di kawasan Jalan Soekarno, Labuan Bajo. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengantisipasi kemacetan di pusat kota wisata tersebut.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, S.Sos., menegaskan bahwa fokus utama pihaknya saat ini adalah menertibkan parkir liar dan memastikan pengguna jalan mematuhi aturan yang telah disosialisasikan.

“Kami tetap melaksanakan kegiatan rutin untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas. Saat ini fokus kami di Jalan Soekarno adalah penataan parkir agar masyarakat tetap konsisten mematuhi aturan yang sudah dihimbau,” ujar AKP I Made Supartha Purnama, pada Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pemerintah bersama aparat terkait telah menyiapkan sejumlah kantong parkir yang dapat dimanfaatkan masyarakat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memarkir kendaraan sembarangan di badan jalan.

“Kami sudah menyiapkan kantong-kantong parkir, seperti di belakang Lanal, kawasan Waterfront City, dan halaman Polres Manggarai Barat yang baru di Kampung Ujung. Tempat-tempat tersebut bisa digunakan masyarakat untuk parkir kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kanisius Tegas ke Mario: Jangan Giring Opini Seolah Warga Harus Sediakan Tanah untuk KDMP

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada kendaraan roda empat yang hanya menurunkan atau menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Soekarno.

“Untuk kendaraan roda empat yang menurunkan atau menaikkan penumpang diperbolehkan berhenti sesaat, tetapi wajib menyalakan lampu sein atau lampu hazard sebagai tanda bahwa kendaraan tidak berhenti lama. Setelah penumpang turun atau naik, kendaraan harus segera melanjutkan perjalanan agar tidak menghambat arus lalu lintas,” tegasnya.

Selain itu, Satlantas juga meminta para pemilik usaha, mulai dari hotel, restoran, kios hingga toko suvenir di sepanjang Jalan Soekarno untuk menyediakan area parkir sendiri bagi pelanggan.

“Kami mengimbau pemilik usaha agar menyediakan lahan parkir minimal untuk kendaraan roda dua. Dengan begitu kendaraan pelanggan tidak memenuhi badan jalan yang dapat menyebabkan kemacetan,” katanya.

Baca Juga :  Meriahkan Pesta Emas 50 Tahun, Paroki St. Antonius Padua Rii Gelar Turnamen Voli, Takraw dan Bulutangkis

AKP I Made menegaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP dalam melakukan sosialisasi maupun penegakan aturan di lapangan. Bagi kendaraan yang masih parkir sembarangan, petugas tidak akan segan mengambil tindakan.

“Kami sudah memberikan himbauan. Jika masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan, maka kendaraan tersebut bisa kami gembok. Bahkan dalam kondisi tertentu dapat kami amankan ke Polres agar pemilik kendaraan mengetahui dan memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kasat Lantas mengakui bahwa upaya penertiban yang dilakukan selama ini mulai menunjukkan dampak positif. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap disiplin karena kondisi Jalan Soekarno yang relatif sempit sangat rentan terhadap kemacetan.

“Kami mengajak masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah tersedia, termasuk di sekitar Pelabuhan Marina dan Dermaga Biru. Tujuannya agar tidak terjadi kemacetan maupun antrean kendaraan,” katanya.

  • Bagikan