LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat mengklarifikasi peraturan yang berlaku bagi anggota DPRD terpilih dari pemilihan legislatif yang berniat maju sebagai calon kepala daerah.
Pada Selasa, 6 Agustus 2024, Krispianus Bheda Somerpes, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, menjelaskan dengan rinci peraturan tersebut.
Kris menjelaskan, “Pilkada 27 November 2024 ini, anggota DPRD terpilih harus mengundurkan diri jika ingin dicalonkan sebagai calon kepala daerah, baik itu Bupati, Wakil Bupati, maupun Wali Kota atau Wakil Wali Kota.” Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait pemilihan.
Kris juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan Partai Politik perihal mekanisme penggantian tersebut.
“Selain berdasarkan PKPU, sudah ada ketentuan dalam surat dari KPU Provinsi mengenai mekanisme penggantian calon anggota DPRD terpilih, baik untuk DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Kris, yang merupakan mantan Ketua KPU Manggarai Barat, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini dalam proses pemilihan mendatang.
Lebih lanjut, Kris menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menginformasikan partai politik terkait peraturan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.