KUPANG, NTTNEWS.NET – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sukses menangkap buron Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aris Taneo di Bandara El Tari Kupang pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, Aris Taneo terlibat dalam kasus pelecehan anak di bawah umur dan tertangkap saat tiba dari Jakarta menggunakan Pesawat Lion Air. Transit di Surabaya, terpidana akhirnya sampai di Bandara El-Tari Kupang pada pukul 14.50 WITA.
“Aris Taneo masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-01/N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023,” ungkap Murcolono dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Senin (29/1/2024).
Selama empat tahun buron, Aris Taneo bekerja sebagai buruh bangunan di berbagai lokasi di Jambi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.