Aris Taneo, Buron Pelecehan Anak, Ditangkap Setelah 4 Tahun Melarikan Diri

  • Bagikan
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sukses menangkap buron Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aris Taneo di Bandara El Tari Kupang pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan DPO kasus pelecehan anak tiri oleh Tim Tabur Kejati NTT dan Kejagung di Bandara El Tari Kupang. (Foto: Isth)

KUPANG, NTTNEWS.NET – Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sukses menangkap buron Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aris Taneo di Bandara El Tari Kupang pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, Aris Taneo terlibat dalam kasus pelecehan anak di bawah umur dan tertangkap saat tiba dari Jakarta menggunakan Pesawat Lion Air. Transit di Surabaya, terpidana akhirnya sampai di Bandara El-Tari Kupang pada pukul 14.50 WITA.

“Aris Taneo masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-01/N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023,” ungkap Murcolono dalam konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Senin (29/1/2024).

Baca Juga :  Edi Hardum Minta Hakim Bebaskan Lelo Yosef Laurentius dari Tuntutan

Selama empat tahun buron, Aris Taneo bekerja sebagai buruh bangunan di berbagai lokasi di Jambi.

  • Bagikan