Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aris Taneo, Buron Pelecehan Anak, Ditangkap Setelah 4 Tahun Melarikan Diri

  • Bagikan
Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sukses menangkap buron Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Aris Taneo di Bandara El Tari Kupang pada Senin (29/1/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Penangkapan DPO kasus pelecehan anak tiri oleh Tim Tabur Kejati NTT dan Kejagung di Bandara El Tari Kupang. (Foto: Isth)

Menurut Bambang Dwi Murcolono, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu, terpidana dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa anak tiri melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Terpidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” pungkasnya. **

  • Bagikan