Menurut Bambang Dwi Murcolono, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat itu, terpidana dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana ancaman kekerasan dan memaksa anak tiri melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Terpidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, Aris Taneo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan,” pungkasnya. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









