“Pengakuan dari PJs, ada pembagian uang dan kongkalikong dengan pihak tertentu. Mantan kades diminta untuk membayar yang tunggak pembangunan fisik kemarin tetapi sampai saat ini belum dibayar,” jelas Flori.
Flori juga menuturkan pada tahun 2023 ada dua unit pompanisasi air dengan Anggaran Rp190.000.000 (Seratus Sembilan puluh juta). Sementara pengakuan dari mantan kades dirinya akan mengalihkan pompanisasi air untuk pakai tenaga meteran tetapi tidak ada realisasinya.
“Pengakuan dari mantan kades Fransiskus Salesman, akan mengalihkan dari pompanisasi air hingga pakai tenaga meteran tetapi sampai saat ini Air tidak jalan,” ucap Flori.
Flori mengakui bahwa ia yang bertanggung jawab pengadaan material karena ia punya mobil tetapi begitu material suda di lokasi semua malah tidak dikerjakan, akhirnya material pasir buang percuma.
“Adik untuk perehapan jalan lapen itu saya sendiri yang muat material adek, tetapi sudah pendropingan material di lokasi pemdes Golo Nimbung tidak mengerjakan atau eksekusi proyek, informasi yang saya dapat saat itu uang untuk anggaran rehab lapen itu dibagi oleh mantan kades dan Kades PAW” jelasnya.
Sementara itu untuk pembangunan jalan tani dari kampung Pantar menuju Wejang Rana anggaran Rp180.000.000 (Seratus delapan Puluh Juta) tetapi pengejaran pembangunan jalan terputus-putus bahkan tidak dikerjakan sampai sekarang.
“Adek pengakuan dari aparat desa saat itu uang habis, begitu pengakuan mereka. Saya bertanya kenapa habis kaka? Kan suda dianggarkan kemarin. Adek jawabannya dia waktu silahkan tanya kades, dia yang pengang uang” pungkasnya.
Tak hanya Flori, Wilibrodus Bili salah satu masyarakat Desa Golo Nimbung saat ditemui media NTTNews.net, Sabtu 16 Mei 2024, pukul 14.00 Wita, dikediamannya menjelaskan bahwa terkait rumah bantuan tidak layak huni memang sejak awal tidak ada transparansi dari pemerintah desa Golo Nimbung terkait anggaran bantuan rumah tidak layak huni.
“Pak terima kasih banyak, jujur saja karena ite sudah datang bertemu kami hari ini. Untuk bantuan rumah layak huni yang saya terima hanya Lima Ret pasir dan lima batang besi beton untuk uang saya tidak pernah pegang” ungkap Wili.
Wilibrodus juga menjelaskan, jujur saja untuk anggaran kami tidak tau sama sekali, informasi dari luar yang saya dapat untuk anggaran hanya Rp7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu) dan yang pegang uang waktu itu PJs Lorens Nasak dan Mantan Kades Fransiskus Salesman.
Semantara itu dirinya juga mengakui sebagai masyarakat desa Golo Nimbung tidak tau berapa jumlah dana desa dalam satu tahun karena APBDes tidak dipasang di kantor desa, sehingga kami masyarakat desa Golo Nimbung menduga ada korupsi besar-besaran karena tidak keterbukaan informasi publik.
Ia menuturkan, ada juga beberapa proyek yang di eksekusi tersebut salah satunya perehapan kembali jalan rabat dari bea Cewar menuju Lonka Kaweng dengan anggaran Rp173,000.000 (Seratus tujuh puluh tiga juta) dan tidak dikerjakan sama sekali.
“Adik untuk dana perehapan jalan rabat itu sekita kurang lebih Rp173.000.000 (Seratus tujuh puluh tiga Juta) tetapi tidak dikerjakan itu jalan rabat, ” tuturnya.
Terpisah toko masyarakat, Martinus Nikus, Juga menyampaikan bahwa dirinya tau banyak terkait penyalahgunaan anggaran dana desa Golo Nimbung karena sebelumnya dirinya perna menjabat jadi RT. Ada banyak persoalan seperti dana perehapan jalan lapen dari Golo Welu menuju kampung rongkam yang hanya sebatas pembahasan, dirinya menyampaikan bahwa kami sebagai toko masyarakat menyaksikan sendiri pendropingan material tetapi bukti fisik pengerjaan tidak di realisasi samapi sekarang.
“Perehapan jalan rabat dari kampung Golo Welu menuju kampung Rongkam tidak ada realisasi. Material ada di lokasi semua pak, tetapi untuk realisasi tidak ada sama sekali” tutur Martinus.
Ia juga menuturkan jalan rabat menujuh kampung rongkam hingga menujuh postu juga tidak dikerjakan sama sekali sampai saat ini.
“Untuk Material di lokasi kami dapat lihat tetapi untuk realisasi pengerjaan lapen tidak ada sama sekali. Bahkan semen jadi batu karena tidak dikerjakan” kata Martinus.
Martinus juga menjelaskan, bahwa di tahun 2018-2019 dana perehapan jalan lapen dari Golo Welu menuju kampung Rongkam tidak ada realisasi pengerjaan. Dirinya juga menambahkan bahwa di tahun 2018-2019 tidak ada perubahan anggaran.
“Saya juga menjabat RT tahun 2018-2020 akhir, tidak ada perubahan anggaran, kami sebagai RT saja tidak tau berapa anggaran dana desa dalam satu tahun karena tidak ada APBDes yang dipasang di kantor desa, sehingga kami tidak tahu berapa anggaran dana desa dalam satu tahun” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kantor desa Golo Nimbung itu hanya ruang kosong tidak ada papan APBDes yang dipasang di kantor.
“Tidak ada transparansi dana desa Golo Nimbung pak. Kantor desa itu hanya rumah kosong, buktinya pembagian uang dana bantuan Covid-19 kami teriama di rumah kepala desa” tambahnya.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Golo Nimbung Tahun 2020-2022 Lanjut Martinus menjelaskan, bukan hanya terkait persoalan jalan rabat, tetapi ada juga persoalan pembuatan TPT Pantar tahun 2020 tidak di kerjakan sama sekali. Pada tahun anggaran 2020 Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung diduga gelapkan Dana Covid-19 dimana Dana tersebut diperuntukan keluarga penerima manfaat yang terdapat Covid-19. Namun Dana Covid tersebut tidak diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Terkait pembagian uang bantuan Covid-19 jelas Martinus, Uang Covid-19 untuk bulan Desember tahun 2022 tidak pernah di terima.
“Untuk uang Covid-19 Rp 300,000, hanya terima dua bulan pertama tahun 2022 itu yang kami terima pak, tetapi bulan Desember tahun 2022 kami tidak terima sama sekali. Sementara uang bantuan Covid-19 itu terimanya di rumah pribadi mantan kades Fransiskus Salesman bukan di kantor desa” jelas Martinus. ** (YD)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









