Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda Somerpes, menjelaskan hal ini dengan rinci pada Minggu, 11 Agustus 2024.
“Berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 huruf r Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, calon yang berstatus ASN harus mengundurkan diri dari jabatannya. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas pemilihan,” katanya.
Menurut peraturan tersebut, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang berstatus ASN harus secara tertulis menyatakan pengunduran diri.
Hal ini mencakup juga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan kepala desa atau jabatan setara lainnya.
“Pengunduran diri harus dinyatakan secara tertulis sejak calon ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” jelas Krispianus.
Lebih lanjut, ketentuan ini diatur dalam Pasal 26 Peraturan KPU yang sama, yang mewajibkan calon ASN untuk menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian pada saat pendaftaran pasangan calon.
“Calon juga harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang,” tambahnya.
Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, calon harus menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang sebagai bukti bahwa surat pernyataan pengunduran diri sedang dalam proses.
“Untuk pengaturan teknis lebih lanjut, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” tutup Krispianus. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









