Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bakal Calon Kepala Daerah dari ASN Wajib Mundur Jelang Pilkada 2024

  • Bagikan
IMG 20240811 161844
(foto : ilustrasi).

LABUAN BAJO, NTTNEWS.NET – Menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024 yang akan datang, calon dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga :  Lima Bulan Berputar di BPN, Ahli Waris Ibrahim Hanta Tantang Nyali Kepala BPN Manggarai Barat

Ketentuan ini berlaku untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

  • Bagikan