Ia juga mengungkapkan bahwa tekanan terhadap keuangan daerah semakin berat setelah terjadi penurunan signifikan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dana transfer kami turun tajam dari Rp1,2 triliun menjadi hanya sekitar Rp700 miliar atau berkurang sekitar 42 persen. Bagaimana kami bisa membiayai pelayanan publik dan pembangunan, sementara tuntutan masyarakat terus meningkat setiap tahun?” ujarnya.
Menurut Edistasius, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat agar daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pariwisata nasional tidak mengalami kesulitan dalam membiayai pelayanan dasar maupun pembangunan.
Sementara itu, Ketua Tim Banggar DPR RI, Dr. Wihadi Wijanto, menegaskan seluruh masukan yang disampaikan pemerintah daerah akan menjadi bahan penting dalam pembahasan APBN mendatang.
“Seluruh aspirasi yang kami terima hari ini akan menjadi bahan penting dalam pembahasan APBN. Kami ingin memastikan kebijakan fiskal nasional mampu menjawab kebutuhan riil daerah sehingga pembangunan dapat berjalan lebih merata dan berkeadilan,” ujar Wihadi Wijanto.
Di sisi lain, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTT, Julie Sutrisno Laiskodat dan Anita Jacoba Gah, meminta Kementerian Keuangan memberikan perhatian lebih terhadap kondisi fiskal daerah di NTT.
Keduanya mendorong adanya penyesuaian alokasi dana transfer yang lebih proporsional dan berkeadilan, penyusunan skema pembagian pendapatan dari kawasan konservasi maupun pelabuhan yang memberi manfaat bagi daerah, serta pemberian fleksibilitas penggunaan anggaran agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan belanja sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan transfer ke daerah, khususnya bagi wilayah yang memiliki kontribusi besar terhadap sektor strategis nasional, namun masih menghadapi keterbatasan fiskal dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan daerah. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









