LABUAN BAJO | NTTNEWS.NET – Manajemen Hotel Puri Sari Labuan Bajo menyampaikan kekecewaannya terhadap media Floresa.co yang dinilai tidak memberikan ruang yang adil atas hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Pelajar PKL yang ‘Dieksploitasi’ Hotel-Hotel di Labuan Bajo: ‘Kami Ini Seperti Staf, Bedanya Staf Itu Digaji’.”
General Manager Hotel Puri Sari, Sigit, mengatakan pihaknya sejak awal bersikap terbuka untuk memberikan klarifikasi terhadap isi pemberitaan tersebut. Bahkan, manajemen telah mengirimkan hak jawab secara lengkap kepada redaksi Floresa.co pada Jumat (3/7/2026), namun hingga kini tidak dipublikasikan.
“Kami sangat kecewa karena sebenarnya sejak awal kami terbuka memberikan klarifikasi. Memang tim media tersebut pernah datang melakukan wawancara, tetapi yang dimuat hanya sebagian kecil dari penjelasan kami. Karena itu kami kembali mengirimkan hak jawab secara utuh, namun sampai sekarang tidak diterbitkan,” kata Sigit kepada NTTNEWS.NET, Sabtu (4/7/2026), di Labuan Bajo.
Menurut Sigit, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nama baik perusahaan, tetapi juga menyangkut dedikasi seluruh karyawan yang selama ini membimbing dan mendampingi para siswa praktik kerja lapangan (PKL) atau vokasi agar memiliki kompetensi yang mampu bersaing di dunia kerja.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini dengan hati yang terbuka, namun juga dengan perasaan yang cukup berat. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut nama baik usaha, tetapi juga menyangkut banyak orang yang selama ini bekerja keras membimbing, mendampingi, dan memberikan ruang belajar bagi siswa training agar menjadi tenaga kerja yang kompeten dan memiliki daya saing,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak hotel tidak pernah anti terhadap kritik dan selalu membuka ruang evaluasi. Namun, menurutnya, informasi yang berkembang seharusnya disampaikan secara berimbang agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
“Kami memahami bahwa setiap masukan perlu didengarkan. Kami tidak pernah menutup diri terhadap kritik karena kami percaya selalu ada ruang untuk memperbaiki diri. Tetapi kami berharap masyarakat juga mendapatkan informasi secara lengkap, bukan hanya dari satu sisi,” katanya.
Menanggapi isu bahwa siswa PKL bekerja tanpa hari libur, Sigit membantah keras tuduhan tersebut.
Ia menjelaskan setiap peserta PKL menjalani masa orientasi kerja selama satu minggu penuh, kemudian memperoleh satu hari libur dan selanjutnya tetap mendapatkan jadwal libur satu kali setiap minggu.
Menurutnya, seluruh data kehadiran siswa tercatat melalui sistem fingerprint sehingga jadwal masuk maupun hari libur dapat diverifikasi kapan saja.
“Informasi bahwa siswa tidak mendapatkan libur itu tidak benar. Kami memiliki data fingerprint yang menunjukkan secara jelas jadwal kehadiran maupun hari libur setiap siswa,” tegasnya.
Sigit juga menjelaskan bahwa Hotel Puri Sari memiliki tim Housekeeping yang terdiri dari karyawan tetap. Dalam proses pembelajaran, sebagian karyawan dialihkan ke divisi lain agar peserta PKL memperoleh kesempatan belajar secara langsung, namun tetap berada di bawah pendampingan supervisor.
“Kami sengaja memberikan ruang kepada siswa untuk belajar secara nyata. Mereka tidak pernah dibiarkan bekerja sendiri. Semua proses dilakukan dengan pendampingan dan pengawasan Supervisor Housekeeping,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh program PKL disusun berdasarkan penyelarasan kurikulum bersama pihak sekolah yang mencakup penguasaan keterampilan teknis (task skills), manajemen pekerjaan (task management skills), kemampuan menghadapi situasi kerja (contingency management skills), kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja (job/role environment skills), hingga kemampuan transfer keterampilan (transfer skills).
Terkait pemberian uang saku, Sigit menjelaskan seluruh peserta PKL tetap memperoleh uang saku. Sementara peserta dengan peringkat terbaik memperoleh insentif tambahan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi dan kedisiplinan mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









