“Kami menuntut komitmen nyata dari semua pihak, khususnya dari Pemerintah Daerah dan BPN. BAP DPD RI ingin memastikan jadwal dan peta jalan yang jelas untuk penerbitan 200 SHM tersebut. Dari warga, kami harap kesabaran dan partisipasi aktif. Tujuan kita satu, sertifikat harus segera berada di tangan para pemiliknya yang sah, sesuai dengan aturan konstitusi,” tegas Abdul Hakim dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan bahwa konflik pertanahan bukan sekadar persoalan dokumen, melainkan menyangkut kepastian hukum, hak ekonomi masyarakat, dan stabilitas sosial di daerah.
Melalui RDPU tersebut, BAP DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria melalui pengawasan intensif serta fasilitasi komunikasi antara semua instansi terkait.
Setiap lembaga diminta menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada Sekretariat BAP DPD RI sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Abdul Hakim menambahkan bahwa RDPU ini merupakan bagian dari proses panjang menuju penyelesaian yang menyeluruh.
“RDPU hari ini bukan titik akhir. Semoga forum ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelesaian konflik agraria yang disampaikan oleh para pengadu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI adalah alat kelengkapan DPD yang bertugas menampung, mempelajari, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait korupsi, maladministrasi, serta persoalan birokrasi yang berdampak pada kepentingan daerah.
Tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, yang memperkuat peran DPD RI sebagai lembaga representasi daerah dalam memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









